REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Samapta Bhayangkara Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya menyita sebanyak 20 jeriken minuman keras (miras) jenis tuak pada Kamis (3/5) dini hari. Puluhan jeriken minuman memabukkan itu didapat dari pengedar yang akan menyalurkan miras di Tasikmalaya.
Wakapolresta Tasikmalaya Kompol Widi Setiawan mengatakan tuak itu diperoleh dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Ir. H. Djuanda. Ketika itu, petugas mendapati puluhan jeriken tuak ini diangkut dalam sebuah mobil bernomor polisi Z 1264 YE. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
"Penangkapan dilakukan pada saat anggota sedang melakukan patroli. Ditemukan sebuah mobil yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata membawa puluhan jeriken tuak," katanya pada wartawan di Mapolresta Tasikmalaya pada Kamis (3/5).
Ia menyebut masing-masing jeriken berisi sekitar 30 liter tuak. Ketika dikalkulasi tuak yang ditemukan mencapai 600 liter. Tak hanya barang bukti tuak, polisi ikut mengamankan sopir dan kernet berinisial EN (48 tahun) dan HS (43). Keduanya ialah warga Kota Banjar dan saat ini tengah dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ternyata minuman itu berasal dari Kota Banjar.
"Kami akan menyelidiki dan mengembangkan temuan ini lebih lanjut. Dua orang tersangka ini akan dikenai pasal tindak pidana ringan dan akan diproses di pengadilan," ujarnya.