REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi kemudahan akses bagi masyarakat yang belum mendapatkan atau melakukan perekaman KTP elektronik. Itu dilakukan setelah Kemendagri mencatat 11 juta penduduk Indonesia yang belum mendapatkan maupun merekam KTP-el.
"Meminta Komisi II DPR mendorong Kemendagri untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP-el," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/5).
Bambang juga meminta Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki KTP-el untuk pendataan sebelum 27 Juni 2018. Dengan demikian, seluruh masyarakat yang belum dapat terdata dan segera mendapat identitas kependudukan dan KTP-el.
Sebab, menurut Bambang, 11 juta penduduk yang belum memiliki KTP-el terancam kehilangan hak pilih dalam pilkada 2018. Ia pun mendorong KPU berkomitmen melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa warga negara Indonesia yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
"Selain itu, saya juga mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman KTP-el agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada 2018," kata Bamsoet, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengungkapkan, saat ini capaian perekaman KTP-el sudah mencapai 97 persen. Namun, masih ada 11 juta penduduk yang belum mendapatkan atau melakukan perekaman KTP-el.
Hadi menyebut ada beberapa kendala hingga 11 juta penduduk belum merekam maupun mendapatkan KTP-el, yakni sinkronisasi data 11 juta penduduk tersebut dan juga mobilitas penduduk.