Kamis 03 May 2018 18:25 WIB

Zulkifli Hasan Yakin MK Bijak Soal Masa Jabatan Wapres

Wacana agar JK kembali mencalonkan menjadi wapres terhalang UU

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Sidang Mahkamah Konstitusi
Foto: Edwin/Republika
Sidang Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan bijak memutus permohonan uji materi aturan masa jabatan pencalonan presiden dan wakil presiden.  Di mana, uji materi ini berkaitan dengan keinginan sejumlah pihak agar Jusuf Kalla (JK) kembali diajukan menjadi calon wakil presiden lebih dari dua periode.

Namun realisasi wacana tersebut itu terhalang oleh Undang-Undang Dasar yang dianggap masih multitafsir. "Kita percaya pada MK-lah untuk menilai itu. Kan dalam posisi kan sudah jelas kalau sudah dua kali nggak boleh, jelas. Capres nggak bisa, cawapres nggak bisa," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/5).

Namun demikian, ia menghormati adanya permohonan uji materi tersebut. Meski ia menilai, tidak boleh Presiden maupun wakil presiden  menjabat lebih dari dua kali berturut-turut. Lagi pula, uji materi terkait periode jabatan pimpinan dua kali berturut-turut juga sebelumnya pernah ditolak MK, namun untuk skala gubernur.

"Ya saya hormat saja itu hak orang demokrasi. gugat menggugat yah. Tapi kalau buat saya kan sudah jelas sudah ada putusan. Dulu ada teman gubernur dua kali nggak boleh," kata Zulkifli.

Terlebih Zulkifli mengatakan, JK sendiri telah mengatakan hendak beristirahat dari jabatannya sebagai pejabat negara. "Saya kira Pak JK juga terang menderang mengatakan ah saya sudah istrahat dua kali dan kita hormati Pak JK jadi saya kira karena semangat yang berlebihan," ujar Ketua MPR tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (Judicial Review)  terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak yang merasa ganjal dengan Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i terkait masa jabatan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk diketahui, Pasal 169 huruf n menyebutkan, Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement