REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengungkapkan sejumlah upayanya menjadikan NTB sebagai provinsi yang bebas dari korupsi. Menurutnya, sejumlah faktor menjadi penentu dalam memberantas korupsi, antara lain sikap pemimpin, regulasi yang dibangun, hingga SDM yang berkualitas dan berintegritas.
Selain itu, kerja sama dengan lembaga atau instansi lain juga diperlukan dalam konteks penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi. "Harus ada keteladanan dari pemimpin dan membangun sistem yang kuat," ujar TGB saat menjadi pembicara dalam seminar internasional, Public Sector Internal Audit International Seminar (PSIA) 2018 yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (3/5).
Di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, TGB mewajibkan seluruh pejabat di Pemprov NTB untuk membangun pakta integritas dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika membandel, TGB memberikan konsekuensi kepada pejabat tersebut. Caranya, dengan tidak bisa ikut dalam fit and proper test atau assesment saat ada mutasi maupun promosi jabatan.
"Kalau tidak (melengkapi LHKPN, Red), dia tidak boleh ikut fit proper test atau assessment saat ada mutasi atau promosi, siapapun yang tidak menyertakan LHKPN dia tidak bisa ikut promosi," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov NTB akan membebastugaskan dengan seketika begitu ada pejabatnya yang mendapat status tersangka tanpa menunggu pengadilan. "Ini bagian dari upaya untuk membangun budaya antikorupsi. Alhamdulillah dari tahun ke tahun, kasus-kasus yang ada terus menurun," lanjutnya.
TGB juga bersyukur, cukup banyaknya lembaga eksternal yang memberikan apresiasi kepada NTB, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2017, KPK menilai NTB menjadi provinsi paling lengkap dan taat dalam hal pelaporan LHKPN. "Ini bagian dari upaya kami membangun sistem atau budaya antikorupsi," kata TGB menambahkan.