Kamis 03 May 2018 17:46 WIB

Jika Terbukti Lalai, Panitia Harus Bertanggung Jawab

Dari manapun ketua panitia itu berasal, hukum harus ditegakkan dengan adil

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Profesional Muslim Alumni Universitas Indonesia yang tergabung dalam Solusi UI (Solidartitas Muslim Alumni UI), Sabrun Jamil.
Foto: Solusi UI
Ketua Umum Himpunan Masyarakat Profesional Muslim Alumni Universitas Indonesia yang tergabung dalam Solusi UI (Solidartitas Muslim Alumni UI), Sabrun Jamil.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aparat kepolisian diminta menangani kasus meninggalnya dua bocah di acara pembagian sembako, Monas, Sabtu, pekan lalu dengan profesional. Polisi diminta menunggu hasil pemeriksaan medis kedua korban sebelum membuat kesimpulan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Masyarakat Profesional Muslim Alumni Universitas Indonesia yang tergabung dalam Solusi UI (Solidartitas Muslim Alumni UI), Sabrun Jamil, Kamis (2/5), di Jakarta. Ia mengatakan itu di acara diskusi mengenai Keamanan Menjelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

"Jangan membuat kesimpulan tanpa pemeriksaan medis. Padahal orang tua si anak sudah memberikan kesaksian bahwa anaknya meninggalkan akibat ikut antre bukan karena sakit," ujar Sabrun.

Aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan medis atau visum terhadap jasad kedua bocah. Sabrun mengatakan, jika panitia penyelenggaraan pembagian sembako lalai sehingga timbul korban nyawa, maka aparat penegak hukum harus segera memeriksa dan meminta pertanggungjawaban panitia. "Dari manapun ketua panitia itu berasal, hukum harus ditegakkan dengan adil," ujar Sabrun mengingatkan.

Terhadap kasus ini, Sabrun meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian yang lebih serius. Sebab, selain korban berasal dari keluarga yang kurang mampu, membeludaknya antrean pencari sembako oleh masyarakat miskin, memberikan pertanda yang tidak baik. Hal itu memperlihatkan penduduk miskin masih banyak.

 

"Presiden sudah sepantasnya memberikan dukungan mental dan moral, memberikan bantuan ekonomi, dan memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban," kata Sabrun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement