Kamis 03 May 2018 15:45 WIB

Pemprov akan Perketat Perizinan Monas

Penyelenggara acara harus mengutamakan pengaturan keramaian (crowd control).

Rep: Sri Handayani/ Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berenang menuju Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (21/4). Sandiaga menyempatkan mencoba jajanan yang disediakan di Pasar Betawi dalam kegiatan Soft Launching Pulau Bidadari.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berenang menuju Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (21/4). Sandiaga menyempatkan mencoba jajanan yang disediakan di Pasar Betawi dalam kegiatan Soft Launching Pulau Bidadari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascakejadian bagi-bagi sembako yang berujung maut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat perizinan penggunaan Monumen Nasional (Monas). Hal ini juga akan diberlakukan selama bulan suci Ramadan.

"Iya, perizinan akan kami betul-betul teliti dengan baik," kata Sandiaga di Jakarta Utara, Kamis (3/5).

Sandiaga meminta agar siapapun yang ingin menyelenggarakan acara di Monas dapat berkoordinasi mulai dari kelurahan, kecamatan, wilayah, hingga wali kota. “Kami siapkan tempatnya, kami koordinasikan, sehingga tidak terjadi seperti di Monas kemarin," ujar dia.

Sandiaga mengatakan semua pihak yang ingin menyelenggarakan acara di Monas juga harus tertib. Dia menyatakan penyelenggara harus mengutamakan pengaturan keramaian (crowd control).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan Pemprov DKI telah berpengalaman menyelenggarakan acara di Monas, Kota Tua, Taman Mini, dan Ancol. Jumlah massa yang ditangani memcapai 200-300 ribu orang.

Pemprov juga mengkoordinasi pembagian bahan pangan murah dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) tia bulan. Tak hanya memiliki pengalaman, Sandiaga menilai, Pemprov DKI memiliki sistem dan prosedur yang sudah baku.

Pada Sabtu (28/4),  Forum Untukmu Indonesia menyelenggarakan sejumlah acara di Monas. Acara bertajuk doa dan kebangsaan ini juga disertai pembagian sembako gratis.

Disparbud DKI maupun UPT Monas mengaku telah melarang adanya pembagian sembako gratis pada acara tersebut, meski izin acara sudah dikeluarkan. Kedua pimpinan instansi mempertimbangkan ketidaksiapan panitia menghadapi banyaknya orang yang akan datang ke acara tersebut.

Namun, UPT Monas menyatakan panitia mengabaikan larangan tersebut. Awalnya, panitia menyampaikan jumlah sembako yang dibagikan hanya sekitar 100 ribu paket dengan mekanisme yang telah disiapkan agar tidak terjadi kericuhan. 

Dua anak yang juga warga Pademangan, Jakarta Utara, meninggal dunia akibat berdesakan di acara tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement