Kamis 03 May 2018 15:31 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Ciu Tambora, 7 Ton Ciu Disita

Ciu yang telah siap, dikemas dalam bentuk minuman air mineral.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) Kepala BBPOM DKI Jakarta Sukriadi Darma dan jajarannya memperlihatkan barang bukti minuman beralkohol (CIU) saat rilis pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) Kepala BBPOM DKI Jakarta Sukriadi Darma dan jajarannya memperlihatkan barang bukti minuman beralkohol (CIU) saat rilis pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pabrik minuman keras (miras) jenis ciu yang berada di Jalan Pekojan 1 Tambora, Jakarta Barat. Setidaknya ada sekitar tujuh ton ciu yang diamankan. Di antaranya ada ton yang telah siap diedarkan ke pasar secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan pabrik ciu ini berawal dari laporan masyarakat. "Berbagai teknik penyelidikan dilakukan, dan akhirnya penyidik berhasil mengetahui bahwa di rumah ini telah ada kegiatan pelanggaran Undang-Undang Pangan," kata dia di lokasi, Kamis (3/5).

Ciu yang telah siap, dikemas dalam bentuk minuman air mineral lalu dimasukan ke dalam dus. Rumah tiga lantai itu rupanya telah disewa sejak 2014, oleh sang pemilik usaha yang juga menjadi tersangka yakni PRW (58). Warga setempat juga tidak ada yang mencurigai rumah tersangka PRW itu.

"Barang bukti yang kami amankan dalam pabrik ini totalnya ada tujuh ton. Dua ton minuman ciu siap edar dikemas dalam 133 kardus berisi 3.325 botol, dan tiga ton bahan mentah, serta dua ton bahan baku minuman ciu setengah proses atau setengah jadi," jelas Argo.

Selain tersangka PRW, polisi juga mengamankan empat pekerja lainnya. Mereka semua masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kemudian dalam penggrebekan itu, juga terbukti bahwa mereka tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 140 jo pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) dan pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 4 milliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement