Kamis 03 May 2018 15:17 WIB

Soal Cuti Lebaran, Wakapolri: Ditambah Lebih Oke

Kepolisian tetap siap seandainya pemerintah memutuskan membatalkan perpanjangan cuti.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ratna Puspita
Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Syafruddin
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Syafruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin berpendapat sebaiknya cuti Lebaran 2018 tetap ditambah karena dapat memecah arus kemacetan. Saran itu terkait peninjauan ulang perpanjangan cuti bersama Lebaran 2018 oleh sejumlah kementerian. 

“Kami siap saja, tetapi lebih oke kalau ditambah karena arusnya bisa lebih pecah," ujar Syafruddin ketika ditemui di Istana Wakil Presiden, Kamis (3/5).

Syafruddin mengatakan, kepolisian tetap siap seandainya pemerintah memutuskan membatalkan perpanjangan cuti bersama Lebaran 2018. Sebab, infrastruktur sebenarnya sudah sangat mendukung untuk digunakan oleh pemudik pada arus mudik 2018. 

Dia mengatakan, pemudik akan terbagi di sejumlah jalur, seperti Brebes dan Cirebon. Terlebih, pembangunan jalan tol saat ini telah mencapai jalur Semarang. "(Libur) ditambah oke, tidak (ditambah) juga siap,” kata Syafruddin.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menyatakan cuti bersama tercatat pada 11-20 Juni 2018 dengan asumsi lebaran jatuh pada 15-16 Juni 2018. Cuti bersama perayaan lebaran ditetapkan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. 

Namun, pemerintah kemudian menambah pada tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018. Alasannya pemerintah ingin memecah konsentrasi arus mudik dan arus balik Lebaran sehingga kemacetan di jalan tol bisa diredam.

Keputusan itu kemudian diprotes berbagai kalangan, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja. Pelaku usaha menganggap penambahan cuti bersama dapat mengganggu produktivitas. 

Pemerintah pun meninjau ulang keputusan tersebut. Pemerintah akan kembali membahas ketentuan cuti bersama dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk BI, OJK, dan juga para pengusaha.

Baca Juga: Pemerintah Belum Putuskan Revisi Ketentuan Cuti Bersama Lebaran 2018

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement