Kamis 03 May 2018 05:30 WIB

UPT Monas: Panitia FUI Abaikan Larangan Bagi-Bagi Sembako

UPT Monas menegaskan telah melarang Forum Untukmu Indonesia membagikan sembako.

Rep: Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah warga berdesakan untuk mengambil sembako gratis saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah warga berdesakan untuk mengambil sembako gratis saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) Munjirin menegaskan, pihaknya telah melarang Forum Untukmu Indonesia mengadakan pembagian sembako dan makan gratis di Monas. Namun, pihak panitia mengabaikan larangan tersebut.

"Ya kita kan atas perintah Bu Kadis (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati). Kita sampaikan juga ke beliau. Tapi ya itu, tetap melaksanakan dia," kata Munjirin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (2/5).

Menurut Munjirin, panitia memang telah mengajukan surat permohonan penggunaan lokasi Monas secara prosedural kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Surat permohonan itu dirasa sudah lengkap dan memenuhi syarat sehingga izin penggunaan tempat dikeluarkan.

Namun, seiring waktu, Disbudpar melarang acara bagi-bagi sembako tersebut dilaksanakan. Disbudpar memprediksi panitia tidak akan mampu mengelola kegiatan tersebut. Saat ditanya mengenai jumlah peserta yang akan datang, panitia tidak dapat menyebutkan.

Melihat perkembangan tersebut, Munjirin meneruskan pesan itu kepada panitia. Namun, panitia justru meminta surat pernyataan pembatalan dari UPT Monas. "Panitia minta surat pernyataan pembatalan. Tapi intinya dia sudah diingatkan, tapi tetap jalan," ujarnya.

Munjirin tak menjelaskan bagaimana UPT Monas dan Disbudpar menanggapi permintaan tersebut. Yang jelas, acara itu tetap terselenggara pada 28 April lalu. Tidak hanya mengabaikan larangan kedua instansi tersebut, pihak panitia juga mengingkari pernyataannya sebelumnya. Kepada UPT Monas, panitia mengatakan jumlah sembako yang dibagikan sekitar 100 ribu paket. Namun ,kenyataannya sembako yang dibagikan mencapai 400 ribu paket.

"Itu yang panitia istilahnya enggak, kurang antisipasi dan pengaturan-pengaturannya juga," ucapnya.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya unsur politik dalam acara tersebut, Munjirin mengatakan tak tahu-menahu. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 186 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, Monas hanya bisa digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan. Kegiatan di luar itu tidak diperbolehkan.

Acara bagi-bagi sembako yang diselenggarakan Forum Untukmu Indonesia masuk dalam kategori kegiatan sosial. Larangan itu lebih terkait dengan kemampuan panitia mengelola acara dengan baik.

Atas adanya korban meninggal dalam acara tersebut, Pemprov DKI telah melakukan pertemuan dengan panitia dan keluarga korban. Hasilnya, seperti diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, panitia berkewajiban memenuhi empat tanggung jawab.

Pertama, penyelenggara acara harus mengganti semua kerugian yang diakibatkan oleh acara tersebut. Kedua, panitia harus memastikan sarana dan prasarana kembali normal. Ketiga, harus ada permintaan maaf dari pihak penyelenggara terkait pencatutan nama dan logo Pemprov DKI. Keempat, panitia harus menanggung terkait masalah hukum yang diselesaikan dengan aparat hukum dan dengan keluarga korban.

Sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat sebelum acara, panitia menyatakan akan memenuhi kewajiban tersebut. Adapun beberapa kerusakan yang harus diganti meliputi kerusakan rumput dan tanaman bakung. "Kita enggak mau bentuk uang. Saya mau bentuk barang langsung di lapangan sesuai yang rusak itu. Terserah upaya dia," ujarnya.

Munjirin mengakui, dalam acara tersebut, baik Disbudpar maupun UPT Monas hanya melarang kegiatan bagi-bagi sembako. Namun, ke depan, UPT Monas akan membatalkan keseluruhan acara apabila dicurigai ada hal-hal yang mengkhawatirkan. Ia juga mengimbau seluruh panitia yang ingin menyelenggarakan acara di Monas agar mematuhi pergub yang sudah ada.

"Salah satu pergub yang sudah ada itu kan salah satu kewajiban itu dia sanggup menjaga kebersihan, menjaga keindahan taman, dan tidak merusak sarana-prasarana. Kedua, bisa jaga kenyamanan peserta yang diundang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement