Rabu 02 May 2018 21:19 WIB

Kemensos Tingkatkan Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Sosial

Sebagai bentuk apresiasi pada Sakti Peksos yang menjalankan tugas perlindungan anak

Menteri Sosial RI Idrus Marham berbincang dengan warga penerima bantuan yang sedang berbelanja sembako usai penyerahan bantuan Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Aula Wyata Guna, Kota Bandung, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Sosial RI Idrus Marham berbincang dengan warga penerima bantuan yang sedang berbelanja sembako usai penyerahan bantuan Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Aula Wyata Guna, Kota Bandung, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial mulai memproses pembayaran jaminan ketenagakerjaan dan kematian kepada seluruh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Hal ini sebagai bentuk apresiasi pada Sakti Peksos yang telah menjalankan tugas dalam perlindungan anak dan rehabilitasi sosial anak di Indonesia. 

“Tahun ini Kementerian Sosial mulai memroses pembayaran jaminan ketenagakerjaan dan kematian sehingga seluruh Sakti Peksos terlindungi dalam melaksanakan tugas,” kata Menteri Sosial Idrus Marham di acara Gebyar Kinerja Sakti Peksos, Rabu (2/5).

Ia mengatakan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan dan jaminan saat melaksanakan tugas sebagai Peksos. Mengingat pekerjaan Sakti Peksos yang sangat berisiko seperti teror, intimidasi, perjalanan di daerah berbahaya dan sulit dijangkau.

"Saat ini terdapat 750 Sakti Peksos di seluruh Indonesia," ujar Idrus Marham.

Sebagai penghargaan terhadap peran Sakti Peksos, Kementerian Sosial meningkatkan honor Sakti Peksos dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,7 juta. Sementara untuk Supervisor Sakti Peksos dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 3 juta.

“Upaya ini adalah bagian dari penghargaan terhadap profesi Pekerja Sosial mengingat beban kerja yang berat, wilayah jangkauan yang sangat luas dan penuh risiko, ditambah lagi harus bekerja tanpa mengenal batas waktu," kata Mensos.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto mengatakan Gebyar Kinerja Sakti Peksos merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja tahunan untuk mengetahui hasil dan kualitas pelaksanaan tugas perlindungan anak dan rehabilitasi sosial anak di daerah.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin sekali dalam setahun. Tujuannya untuk memberikan penguatan kapasitas, koordinasi dan sinkronisasi tugas-tugas pendampingan anak. Dalam kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada Sakti Peksos yang berprestasi dan Sakti Peksos yang menunjukkan pengabdian luar biasa termasuk didalamnya Sakti Peksos yang mengalami kecelakaan dan bahkan meninggal dunia.

Sakti Peksos, lanjut Edi, juga mendampingi anak yang berhadapan hukum. Misal anak yang melakukan pencurian. Sejalan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) maka Sakti Peksos akan segera mendampingi anak agar anak tidak ditahan di kantor polisi atau dibawa ke lembaga peradilan yg menyebabkan anak di penjara di Lapas Anak.

“Sesuai dengan amanat UU SPPA anak berhadapan dengan hukum dengan tuntutan pidana di bawah 7 tahun wajib menerima Diversi (peradilan di luar sistem pidana) sesuai dengan prinsip Restorative Justice,” kata Edi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement