REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa saat ini tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi terus meningkat. Hal itu diumumkan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (2/5).
"Dari Januari sampai April 2018 nilai gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara adalah uang sebesar Rp 1,4 miliar, 65.244 dolar AS, 2.537 dolar Singapura, dan 374 euro," kata Febri, Rabu.
Sedangkan yang berupa barang nilainya sekitar Rp 373,8 juta, 880 dolar AS, 876 poundsterling, 83 euro, dan 28 ribu won. "Sedangkan laporan perorangan terbesar sampai dengan 30 April 2018 adalah satu orang melapor penerimaan 200 ribu dolar AS. Total pelaporan gratifikasi 620 pelaporan," ungkap Febri.
Adapun kata dia, laporan-laporan gratifikasi yang unik selama 2018 antara lain satu hektare tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan Cina, keris, mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine. Ada juga laporan perjalanan umrah, suplemen ginseng, dan uang tunai 200 ribu dolar AS.
"Sebagian pelaporan tersebut sedang dalam proses analisis. KPK diberikan waktu 30 hari kerja oleh Undang-Undang untuk melakukan analisis hingga menetapkan apakah gratifikasi menjadi milik negara atau milik penerima," ucap Febri.
Menurut dia, penyelenggara negara atau pegawai negeri yang melaporkan gratifikasi dapat melakukan dengan cara lebih mudah, yakni datang langsung ke gedung KPK atau melalui email [email protected] atau pelaporan online GOL, yaitu melalui website https://gol.kpk.go.id.
"Jadi tidak alasan lagi sulit melaporkan gratifikasi bahkan di sejumlah Kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sehingga laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat. Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah," kata Febri.