Selasa 01 May 2018 20:50 WIB

Jazuli: Hari Buruh Momen Keberpihakan Terhadap Buruh Lokal

Rakyat masih banyak menganggur, tugas pemerintah cari investasi buka lapangan kerja

Rep: Febrianto Adi Susanto/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR Jazuli Juwaini ikut menandatangani usulan pembentukan Panitia Khusus Angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Gerindra.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR Jazuli Juwaini ikut menandatangani usulan pembentukan Panitia Khusus Angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Gerindra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam peringatan Hari Buruh Sedunia, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini meminta pemerintah untuk menjadikan Hari Buruh sebagai momentum keberpihakan terhadap buruh di bangsa sendiri. Maraknya isu Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 diniliai hanya memberi kemudahan bagi TKA masuk Indonesia.

"Tidak berpihak dan tidak sensitif terhadap permasalahan dan kondisi tenaga kerja dalam negeri. Itu kata yang tepat untuk kebijakan yang mempermudah masuknya TKA. Untuk itu Fraksi PKS minta Perpres dicabut atau setidaknya dikoreksi. Jangan karena kebutuhan investasi mempermudah TKA, sementara tenaga kerja lokal tidak diperhatikan selayaknya," kata anggota Komisi I DPR RI dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (1/5).

Jazuli mengatakan, penolakan tersebut bukan berarti bangsa Indonesia anti asing atau anti investasi. Menurutnya ada skala prioritas yang disesuaikan kebutuhan rakyat.

"Kalau rakyat masih banyak yang menganggur, tugas pemerintah cari investasi yang menyerap banyak tenaga kerja, bikin proyek-proyek negara yang padat karya untuk rakyat kita atau fokus pada kebijakan yang mempermudah dan mensejahterakan buruh kita sendiri," jelasnya.

Menyikapi keresahan yang ditimbulkan dengan adanya Perpres, Jazuli menilai setidaknya ada tiga argumen yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Pertama Perpres disebut-sebut hanya memudahkan ijin administrasi bagi tenaga kerja asing, padahal kenyataanya tenaga kerja sendiri kurang mendapat perhatian.

Maka itu banyak yang terpaksa jadi TKI di luar negeri dengan jaminan kerja yang tidak menentu. "Seharusnya yang lebih pas dibuat oleh Presiden yaitu Perpres tentang kemudahan penyerapan tenaga kerja lokal atau Perpres peningkatan kesejahteraan buruh, atau Perpres percepatan perlindungan dan kemudahan pelayanan TKI," ujar Jazuli.

Selain itu, sebelumnya diketahui Perpres tersebut dibuat untuk memudahkan investasi dan hanya untuk orang dengan kemampuan tertentu. Menurut Jazuli, faktanya dari hasil investigasi ORI, justru menemukan banyak TKA unskill labor (tenaga kerja kasar), yang sangat bisa dikerjakan tenaga kerja lokal.

"Disparitas data lapangan ini harus dijawab Pemerintah, berarti tidak sinkron, apakah kesengajaan atau kecerobohan alias lemahnya pengawasan? DPR akan tanya dan kejar masalah ini," tegas Jazuli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement