Selasa 01 May 2018 18:06 WIB

Moeldoko: Pemerintah Bersama Buruh

Moeldoko mengatakan perpres bertujuana untuk melindungi tenaga kerja Indonesia

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memberikan keterangan pers mengenai Perpres 20/2018 terkait penyederhanaan izin Tenaga Kerja Asing, di kantor KSP, Selasa (24/4).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memberikan keterangan pers mengenai Perpres 20/2018 terkait penyederhanaan izin Tenaga Kerja Asing, di kantor KSP, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menanggapi permintaan perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Ia menegaskan pemerintah berada bersama buruh.

"Pemerintah bersama buruh! Itu komitmen kita," kata Moeldoko usai menerima dua perwakilan buruh tersebut, di Istana Merdeka, Selasa (1/5).

Dalam pertemuan tersebut, para buruh sempat menyinggung terkait Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres itu dinilai menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan dimanfaatkan oleh berbagai kelompok.

Terkait hal tersebut, Moeldoko mengatakan perpres tersebut justru bertujuan untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia. "Itu melindungi tenaga kerja Indonesia. Hanya saja, waktunya tidak tepat karena bersamaan dengan tahun politik" ujar dia.

Terkait dengan TKA, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri juga menambahkan, pihaknya berencana untuk membentuk satuan tugas yang bertanggungjawab mengawasi penggunaan tenaga kerja asing di wilayah Republik Indonesia. Sementara itu terkait Perpres, Moeldoko berpesan kepada masyarakat untuk membaca Perpres tersebut dengan baik dan tidak menilainya hanya dari pendapat orang lain.

"Jangan bilang konon, saya dengar. Tolong dibaca dengan baik Perpres itu. Spiritnya melindungi pekerja Indonesia," lanjut dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement