REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menjelaskan pemasangan iklan di beberapa media cetak bukan untuk kampanye Pemilu 2019. Grace pun mengatakan partainya akan datang ke Bawaslu pada Rabu (2/5) untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di media cetak.
Grace menyatakan PSI telah menerima surat pemanggilan dari Bawaslu. "Kami siap datang. Nanti tim dari PSI akan memberikan klarifikasi atas panggilan Bawaslu," ujar Grace ketika dihubungi Republika, Selasa (1/5).
Terkait dengan iklan yang menjadi bahan temuan Bawaslu, Grace mengakui iklan tersebut tayang di media cetak sekitar pekan lalu. Menurutnya, tujuan iklan ini memberikan informasi bahwa PSI mengadakan survei terkait nama-nama yang berpotensi maju dalam pemilu mendatang, baik sebagai calon wakil presiden (cawapres) maupun menteri.
Kegiatan survei ini dilakukan di laman resmi PSI. Dia mengatakan hasil inventarisasi dari pandangan masyarakat, tercatat ada 12 nama cawapres dan belasan nama calon menteri lainnya.
Nama-nama yang muncul dalam iklan di media cetak tersebut sebelumnya sudah pernah dirilis dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PSI. "Kami ingin bertanya pendapat masyarakat,” kata dia.
Dia menjelaskan dari nama-nama yang ada, PSI ingin mengetahui siapa yang mendapat dukungan paling banyak. “Atau, siapa nama lain yang akan ditambahkan karena dipandang bagus tetapi belum masuk ke radar partai," kata Grace.
Dia pun menyebutkan sejumlah nama kandidat cawapres yang ada dalam iklan di media cetak, antara lain Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pakar hukum tata negara Mahfud MD, Ketua PBNU Said Aqil Siradj dan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Mama menteri yang masuk dalam materi iklan adalah Agus Harimurti Yudhoyono dan beberapa menteri yang kini masih menjabat di Kabinet Kerja.
"Kami juga tidak memasukkan nama-nama pengurus PSI atau orang dari PSI dalam iklan itu. Kami pun tidak mencantumkan visi dan misi parpol," tutur Grace.
Namun, dia pun mengakui jika lambang parpol dan nomor urut PSI tercantum dalam materi iklan. Menurut dia, ini harus dilakukan terkait dengan identitas penyelenggara survei. Tanpa itu, dia mengatakan, justru akan kebingungan masyarakat.
Saat disinggung tentang poin citra diri yang menjadi salah satu definisi kampanye, Grace menyatakan akan menjelaskan konteks penayangan iklan itu. "Kami tetap ikuti proses di Bawaslu nanti seperti apa," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Rabu. Klarifikasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 di media cetak.
Klarifikasi kepada PSI ini merupakan tindak lanjut atas surat pemanggilan Bawaslu kepada partai tersebut. Sebelumnya, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu resmi melakukan pemanggilan kepada PSI karena diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.
Pemanggilan ini terkait pemasangan iklan PSI di beberapa media cetak yang terbit baru-baru ini. "Ada indikasi bahwa iklan itu melanggar ketentuan (kampanye) Pemilu 2019," jelas Bagja ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
Pengertian kampanye sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yakni pada pasal 1 ayat 35. Pasal tersebut menyebutkan bahwa 'kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/citra diri peserta pemilu'.