Senin 30 Apr 2018 23:09 WIB

Bupati Sleman Terbitkan Instruksi Kawasan Bebas Iklan Rokok

Instruksi diterbitkan dalam rangka mewujudkan Sleman sebagai daerah layak anak.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Bupati Sleman Sri Purnomo.
Foto: Wahyu Suryana.
Bupati Sleman Sri Purnomo.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Sri Purnomo, menerbitkan Instruksi Nomor 440/001 tentang Bebas Iklan Rokok pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Instruksi diterbitkan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai daerah layak anak.

Instruksi itu sendiri sebenarnya telah diterbitkan pada 16 April 2018 lalu. Instruksi tentang Bebas Iklan Rokok ini berisi larangan memasang iklan produk rokok di radius 500 meter dari KTR.

Instruksi itu langsung mendapat dukungan penuh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Mafilindati Nuraini. Ia menilai, itu akan berdampak positif terhaap perkembangan anak.

Mafilindati menjelaskan, KTR terdiri dari tempat-tempat umum seperti tempat pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum lain. Linda menegaskan, 500 meter dari tempat-tempat itu dilarang memasang iklan rokok.

"Harapan kami instruksi ini dapat kita patuhi dan kita tegakkan bersama-sama," kata Linda.

Linda menekankan, Instruksi Bupati ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun, ia mengungkap keprihatinannya atas iklan rokok yang begitu marak tersebar di Kabupaten Sleman. Melalui instruksi ini, ia berharap keberadaan iklan rokok di Kabupaten Sleman bisa lebih tertib.

Terkait sanksi yang akan diberikan, ia menegaskan, memang belum tertulis secara spesifik di Instruksi Bupati tersebut. Tapi, lanjut Linda, yang jelas sudah ada koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sleman terkait penindakannya kelak.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para perokok agar dapat mematuhi Instruksi Bupati tersebut dan merokok di tempat yang telah ditentukan. Atau, para perokok dapat menghindari tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR.

"Kami tidak melarang merokok, silakan saja, tapi merokoklah pada tempat yang telah ditentukan," ujar Linda.

Instruksi Bupati Nomor 440/001 tentang Bebas Iklan Rokok ini jadi optimalisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang KTR di lingkungan dan wilayah kerja masing-masing. Karenanya, melalui itu diharapkan kepatuhan masyarakat juga bisa lebih optimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement