Senin 30 Apr 2018 07:13 WIB

KPU: Penetapan DPT Pilkada 2018 Belum Serentak

Kabupaten Mimika belum menetapkan DPT karena persoalan pencairan dana.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pilkada
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan pengumuman data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 tidak serentak. Sebab hingga hari terakhir batas waktu penetapan DPT, ada satu daerah yang belum menyelesaikan penetapan data pemilih. 

Menurut Viryan, pengumuman DPT Pilkada sedianya dilakukan oleh 381 kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pengumuman dilakukan di kantor desa atau kecamatan di setiap kabupaten/kota secara manual.

Namun, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, belum menetapkan DPT. Berdasarkan informasi yang diterima KPU, penundaan penetapan karena dana untuk KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan keamanan pilkada belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. 

“Situasi ini menjadi salah satu penyebab belum terselesaikannya penyusunan DPT Pilkada di Kabupaten Mimika," kata Viryan ketika dihubungi Republika, Ahad (29/4) petang.

Kekurangan dana tidak hanya menyebabkan proses penyelesaian DPT terhambat. Bahkan saat ini, Kabupaten Mimika juga belum menyelesaikan perbaikan data pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP).

Tanpa adanya perbaaikan data tersebut, KPU setempat tidak bisa menyusun DPT. Sebab, DPT disusun berdasarkan rujukan dari DPS-HP.

Tenggat 14 hari

Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, membenarkan jika Kabupaten Mimika belum melakukan penetapan DPT. Adam juga mengakui dana pilkada untuk kabupaten itu belum sepenuhnya dicairkan oleh pemerintah daerah setempat.

Menurut Adam, KPU Papua memberi tenggat waktu penetapan DPT selama 14 hari untuk Kabupaten Mimika. Tenggat waktu ini terhitung sejak Sabtu (28/4).

"Kabupaten Mimika sendiri sudah punya DPS tetapi belum menyelesaikan perbaikan DPS-HP sehingga tidak boleh langsung menetapkan DPT," jelas Adam ketika dihubungi pada Ahad malam.

Dia menjelaskan, dana pilkada Kabupaten Mimika sebelumnya sudah cair sekitar Rp 9 miliar. Namun, sisa anggaran pilkada sebesar Rp 52 miliar tidak kunjung dicairkan. 

Adam mengatakan sempat dicoretnya pejawat, yakni Bupati Eltinus Omaleng, sebagai peserta Pilkada Mimika menyebabkan terlambatnya pencairan dana. "Ada pengaruh politisnya," kata Adam.

Sebelumnya, Bupati Eltinus dicoret sebagai peserta pilkada karena dugaan kasus ijazah palsu. Namun, setelah mengajukan banding ke PTUN Makassar, Eltinus dinyatakan bisa kembali mengikuti Pilkada Kabupaten Mimika.

KPU setempat sudah menindaklanjuti putusan PTUN tersebut. Saat ini, Eltinus Omaleng dan pasangannya, yakni calon wakil bupati Johannes Rettob, sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada dan mendapat nomor urut enam.

Karena itu, Adam menegaskan semestinya sudah tidak ada kendala untuk mencairkan anggaran pilkada. KPU Provinsi Papua, kata dia, sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mempercepat pencairan dana pilkada.

KPU Papua mengingatkan KPU Mimika saat ini memiliki sejumlah utang dan juga harus membayar honor bagi pelaksana pemutakhiran data pemilih. Selain itu, persiapan dana untuk produksi logisltik pilkada juga mendesak untuk disediakan.

"Kami berikan tenggat waktu hingga Rabu (2/5) mendatang. Jika tidak dicairkan, maka Pilkada Kabupaten Mimika terpaksa kami hentikan tahapannya," tegas Adam.

Sementara itu, hingga Ahad petang, tercatat 150.162.972 pemilih dari 31 provinsi masuk dalam data DPT Pilkada 2018. Data tersebut berdasarkan pantauan dari laman resmi KPU.

Dari jumlah ini, tercatat sebanyak 74.986.320 pemilih laki-laki dan75.176.652 pemilih perempuan serta ada556.200 pemilih yang berstatus sebagai penyandang disabilitas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement