Ahad 29 Apr 2018 07:57 WIB

Bawaslu Waspadai Politik Uang Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Bawaslu Riau mencanangkan razia politik uang menjelang Pilkada 2018.

Tolak politik uang.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Tolak politik uang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau bersama Polda setempat akan mencanangkan "Gerakan Operasi Bersama Razia Money Politics" atau politik uang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Razia ini dilakukan pada Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri. 

“Kami bersama dengan Polda Riau hingga ke Polsek-Polsek akan melakukan razia politik uang oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2018 di bulan Ramadan dan saat Idul Fitri nantinya," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu (29/4).

Rusidi menjelaskan tujuan gerakan operasi bersama razia politik uang tersebut untuk menekan dan mencegah terjadinya praktiknya pada Pemilihan Gubernur Riau 2018. Terutama di saat bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Sebab, ia mengatakan, momen perayaan hari keagamaan yang memang bertepatan dengan masa menjelang Pilkada sangat rentan dimanfaatkan para calon untuk meraih simpatik. Cara meraih simpatik itu dengan menebar berbagai pemberian atau politik uang.

"Bantuan berkedok untuk masjid dan santunan anak yatim yang dilakukan tim pasangan calon, bisa menjurus praktik politik uang," tuturnya.

Rusidi mengatakan, pemberian bantuan untuk masjid dan santunan kepada masyarakat yang dilakukan tim pasangan calon sudah masuk indikasi awal terjadinya praktik politik uang. "Untuk itu, kami berharap masing-masing paslon mengingatkan timnya untuk tidak melakukan kegiatan tersebut," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Rusidi juga menyampaikan, selama 2,5 bulan berlangsungnya kampanye Pilgub Riau, Bawaslu menilai paslon tidak ada melanggar aturan politik uang. Bahkan sejauh ini, Bawaslu belum ada menerima kasus politik uang yang sudah divonis pengadilan.

"Yang ada baru temuan awal politik uang dalam kegiatan reses oknum anggota DPRD Bengkalis yang diboncengi kampanye terhadap salah satu paslon Pilgubri. Reses itu tidak boleh diboncengi oleh kampanye terselubung untuk paslon karena reses memakai fasilitas negara," kata Rusidi.

Terkait isu SARA, penyebaran ujaran kebencian dan hoax, menurut Rusidi, hingga kampanye putaran lima belum ada laporan dari masyarakat. "Ini sangat menggembirakan Bawaslu Riau dan berkat peran media yang sangat besar," kata dia.

Anggota Bawaslu Riau Divisi Hubungan Antarlembaga Neil Antariksa menambahkan, Bawaslu selama ini dalam proses tahapan Pilgubri 2018 melakukan pengawasan akun media sosial pasangan calon. Pengawasan dilakukan baik untuk akun yang sudah didaftar maupun belum.

"Kami akan mengawasi akun media sosial paslon yang didaftarkan ke KPU dan yang tidak didaftarkan akan dilaporkan ke Kominfo dan sanksinya jelas akan diblokir," kata Neil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement