Sabtu 28 Apr 2018 11:53 WIB

Perceraian di Rejang Lebong Didominasi Petani dan Buruh

Perceraian terbanyak diajukan perempuan atau cerai gugat.

Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini didominasi warga yang berprofesi sebagai petani dan buruh. Kepala Pengadilan Agama Curup, Ahmad Nasohah saat dihubungi menyebutkan hingga akhir April 2018, kasus gugatan perceraian yang diajukan warga dari dua kabupaten, yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang sebanyak 270 kasus.

"Dari 270 kasus yang masuk ini terbanyak adalah warga yang berprofesi sebagai petani dan buruh, dengan usia masih produktif antara 20 sampai 40 tahun," katanya, Sabtu (28/4).

Gugatan perceraian yang sudah diputuskan sebanyak 134 kasus. Perceraian terbanyak diajukan perempuan atau cerai gugat. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan perceraian akibat beberapa hal, diantaranya karena terjadinya perselisihan secara terus-menerus, masalah ekonomi dan pihak ketiga.

Selain menangani permasalahan perceraian, kewenangan pengadilan agama saat ini sudah lebih besar, yakni dalam hal pengangkatan anak yang diatur UU Nomor 3/2006, tentang pengangkatan anak dan juga mengatur ekonomi syariah yang terkait dengan perbankan syariah, bisnis syariah, koperasi dan lainnya. Sejauh ini kewenangan pengadilan agama yang ada tersebut belum banyak diketahui masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang. Mereka yang datang hanya berkutat dengan permasalahan perceraian saja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement