REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia meminta pemerintah melalui instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke sejumlah daerah. Pengawasan yang paling penting, oleh jajaran imigrasi, kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, dan pemerintah daerah.
"Saya kira ini harus dilakukan (untuk mengantisipasi masuknya TKA ilegal)," kata Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis usai menerima penghargaan Kartini Award 2018 yang diberikan Forum Komunikasi Wartawan Indonesia di Semarang, Jumat (27/4) malam.
Menurut dia, pemerintah daerah juga harus membuka kanal pengaduan terkait dengan TKA ilegal yang bekerja di berbagai sektor. Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara itu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk panitia khusus yang secara khusus melakukan penanganan terhadap keberadaan TKA ilegal di Indonesia.
Ia mencontohkan banyak TKA yang awalnya masuk sebagai turis di Sumatera Utara, akan tetapi kemudian yang bersangkutan menyalahgunakan paspor dengan bekerja di berbagai sektor. "TKA yang bekerja di Indonesia harus yang mempunyai keahlian khusus di bidangnya, bukan pekerja kasar," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang mengaku telah meminta dinas tekait di tingkat kabupaten/kota membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang melaporkan mengenai TKA ilegal.
"Saya sudah mengirim surat edaran ke Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota untuk membuka kanal pengaduan terkait TKA ilegal," katanya.
Kanal pengaduan terkait TKA ilegal bisa dibuka melalui telepon, layanan pesan singkat, website, atau aplikasi WhatsApp di telepon seluler. "Nanti kalau ada aduan dari masyarakat terkait TKA ilegal saya minta 'diforward' ke kami biar ditindaklanjuti sesuai kewenangan," ujarnya.