Sabtu 28 Apr 2018 02:22 WIB

Seribuan Massa Demo Bupati Cianjur

Massa meminta kalangan DPRD Cianjur untuk memberhentikan bupati.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Petugas membersihkan material lumpur akibat banjir bandang yang menutupi ruas jalan Sukamakmur-Cianjur di Kampung Cisarua RT 04/05, Desa Sukawangi, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (8/4).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Petugas membersihkan material lumpur akibat banjir bandang yang menutupi ruas jalan Sukamakmur-Cianjur di Kampung Cisarua RT 04/05, Desa Sukawangi, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Seribuan massa mendemo Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang dinilai tidak berpihak ke rakyat Jumat (27/4). Mereka menyuarakan aspirasinya dengan mendatangi Pendopo Cianjur dan Kantor DPRD Kabupaten Cianjur.

Massa yang datang berasal dari sejumlah ormas dan kalangan pondok pesantren yang ada di Cianjur. Mereka secara bergantian berorasi dengan berbagai macam tuntutan kepada Bupati Cianjur yang dinilai banyak melakukan pelanggaran dalam memimpin Cianjur. Bahkan massa juga meminta kalangan DPRD Cianjur untuk memberhentikan bupati.

Salah satu kebijakan bupati yang dikecam massa yakni mengalihkan pusat pemerintahan Cianjur ke Kecamatan Campaka. Pemindahan tersebut dinilai dilakukan tanpa ada kajian terlebih dahulu dan tanpa mengacu kepada aturan yang berlaku. Pemindahan itu dinilai sarat dengan kepentingan pribadi bukan atas nama warga Cianjur.

 

''Banyak yang dilanggar bupati misalnya maladministrasi terkait kebijakan alih fungsi lahan sehingga menyebabkan banjir bandang,'' terang salah satu koordinator aksi Ridwan Mubarok yang merupakan Direktur Cianjur Institute kepada wartawan.

 

Ia mengatakan lembaga yang mempunyai kewenangan menerima pengaduan terkait kebijakan kepala daerah yang berdampak pada hajat hidup orang banyak adalah Ombudsman. Namun hingga kini Ombudsman belum membuat surat rekomendasi ke lembaga peradilan untuk panggil paksa bupati terkait alih fungsi lahan. Apalagi Bupati Cianjur sudah tiga kali tak memenuhi panggilan tersebut.

'' Pelanggaran ini muaranya dewan harus membentuk pansus hak angket bupati untuk pemberhentian atau pemakzulan kepala daerah,'' cetus Ridwan.

 

Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Ade Sobari mengatakan, tuntutan dari massa ini akan ditindaklanjuti. Menurut Ade, melanggar atau tidaknya bupati tidak ada di kalangan DPRD, tetapi di lembaga yang berwenang yakni penegak hukum. ''Tidak bisa selesai hari ini tapi ada proses yang ditempuh,'' cetus dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement