Jumat 27 Apr 2018 21:56 WIB

DPR: Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Belum Diputuskan

DPR masih berpendapat tidak perlu ada larangan seperti itu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Firman Soebagyo.
Foto: DPR RI
Firman Soebagyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada tindak lanjut atas rapat pendahuluan pembahasan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). DPR masih berpendapat tidak perlu ada larangan seperti itu dalam aturan pencalonan caleg.

Firman membenarkan jika dalam rapat pendahuluan pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU), pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi telah dibahas oleh DPR, KPU dan pemerintah. "Namun, tindak lanjut setelah (rapat) itu, belum ada. Sebab, semestinya ada lanjutan berupa rapat konsultasi pada Kamis (26/4). tetapi rapat konsultasi ditunda karena penutupan masa sidang," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/4).

Karena itu, Firman menegaskan belum ada kesepakatan antara KPU, pemerintah dan DPR mengenai aturan ini. Firman melanjutkan, DPR masih berpandangan bahwa mantan narapidana kasus korupsi sebaiknya tidak perlu dilarang mencalonkan diri sebagai caleg. Menurutnya, Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak mengatur adanya larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ingin maju sebagai caleg.

"PKPU itu turunan UU sehingga derajadnya lebih rendah. Maka tidak boleh PKPU melanggar UU," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan DPR tidak menekan KPU untuk mengikuti pendapat mereka mengenai aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Hingga saat ini, baik KPU dan DPR masih tetap pada pendirian masing-masing terkait aturan tersebut.

Wahyu menjelaskan, KPU dan DPR pada pekan lalu sudah melakukan rapat pendahuluan yang membahas rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. "Dalampertemuan dengan pimpinan Komisi II DPR, (kesimpulannya) kami saling menghormati pisisi masing-masing. Sehingga, kami memastikan bahwa DPR tidak menekan KPU untuk mengikuti pendapatnya," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

Wahyu menjelaskan, sifat konsultasi dalam penyusunan PKPU sudah bukan hal yang sifatnya mengikat. Artinya, KPU tetap wajib melakukan konsultasi, sementara hasil dari rapat konsultasi itu tidak mengikat.

"Rapat konsultasi memang sifatnya tidak harus ada kata sepakat. Maka berdasarkan rapat pendahuluan itu, baik pemerintah maupun DPR dan KPU berpandangan untuk saling menghormati pandangan masing-masing.

Dalam hal ini, kata Wahyu, KPU berpandangan bahwa usulan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi tetap dimasukkan dalam rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (i) , yang berbunyi ,'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement