Jumat 27 Apr 2018 00:13 WIB

Tahanan Narkoba Gagal Kabur

Terdakwa berhasil ditangkap beberapa meter dari lapas jambi.

Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jambi  yang mencoba kabur dari mobil tahanan Kajari Jambi untuk dibawa ke pengadilan menjalani sidang kasus narkoba, berhasil ditangkap.

Novri Yusri (29), pada Kamis sekitar 11.30 WIB, mencoba melarikan diri saat akan dibawa petugas ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk menjalani sidang. "Terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh petugas Kejari dan kepolisian beberapa meter dari lapas Jambi," kata Kasi Pidum Kejari Jambi, Lusi Fitriyani.

Novri Yusri adalah terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu sabu seberat satu kilogram yang ditangkap oleh BNN Provinsi Jambi dan akan menjalani sidang di PN Jambi.

Sebelumnya terdakwa Novri juga tersandung kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman karena telah di vonis 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Menurut Lusi, Yusri merupakan perantara dalam kasus narkoba dengan berat 1,2 Kg. Sebelum kabur, dia nengaku sudah menyiapkan semuanya termasuk telepon genggam dan tas isi pakaian.

Dijelaskan Lusi lagi, setelah dicek dan diperiksa terungkap dia sudah merencanakan semua karena dalam pesan singkat ada isi percakapan dia minta dijemput saat akan dibawa ke Lapas.

Terdakwa yang kini jadi tahanan pengadilan itu juga merupakan residivis kasus narkoba dengan berat tujuh ons dan dalam kasus itu. Fia divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun.Sementara dalam perkara keduanya ini masih dalam proses persidangan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement