Kamis 26 Apr 2018 22:03 WIB

Pelepasan Saham PT Delta Masuki Kajian Akhir

Pelepasan saham PT Delta Djakarta harus dilakukan sesuai undang-undang.

Rep: Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno
Foto: Republika/Sri Handayani
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan rencana pelepasan PT Delta Djakarta telah memasuki tahap akhir. Ia mengaku ada banyak masukan diterima, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun masyarakat.

Menurut Sandiaga, pelepasan saham PT Delta Djakarta harus dilakukan sesuai undang-undang. Regulasi tersebut harus dipatuhi, sebab PT Delta Djakarta adalah perusahaan yang sudah go-public. "Pak Gubernur sudah memberikan arahan dan tentunya langkah-langkah sesuai undang-undang pasar tradisional dan undang-undang pasar modal," kata Sandiaga di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Sandiaga menjelaskan, saat ini Pemprov DKI sudah melakukan pembicaraan dengan mitra PT Delta Djakarta. Perusahaan juga telah menunjuk direksi dan komisaris baru. Ia berharap Pemprov DKI akan dapat segera membuat keputusan. "Setelah itu akan kita ikuti tahapan-tahapannya," kata dia.

Sandiaga mengatakan, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) terakhir, PT Delta telah memilih Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sarman Simanjorang sebagai Komisaris Utama. Dalam kesempatan itu, PT Delta Djakarta juga mengatakan ada beberapa regulasi yang perlu diselaraskan agar perusahaan mereka bisa terus tumbuh dan memulai ekspor.

Sarman dinilai memiliki jaringan bisnis yang bagus. Ia diharapkan bisa menjadi penghubung dengan pemerintah untuk menyelaraskan regulasi yang ada. "Jadi ini juga bentuk dari kemitraan kami sesuai UU nomor 1 tahun 1987," kata dia.

Sandiaga menyampaikan, kini Pemprov sedang melakukan kajian tentang rencana pelepasan saham tersebut. Ia mengatakan dividen yang dihasilkan Pemprov DKI mencapai Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar. Nilai perusahaan dalam portofolio DKI mencapai Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun. "Itu kan kalau kita lihat perlu 30, 35, sampai 40 tahun untuk merecover. Belum berbicara time value of money," kata dia.

Hal ini, lanjut Sandiaga, perlu dikaji secara mendasar. Ia ingin memastikan bahwa keputusan yang sudah dibuat memiliki rasional yang tepat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement