Kamis 26 Apr 2018 23:00 WIB

KPK Periksa Politikus Golkar Jateng terkait Kasus KTP-El

Politikus Golkar Jateng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah melakukan konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah melakukan konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono, terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el). Iqbal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi.

"Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 14.00 WIB di kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/4).

Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait KTP-el, tambah Febri. Menurut Febri, KPK terus mendalami kasus KTP-el karena putusan terhadap Setya Novanto bukan akhir dari penanganan kasus tersebut.

"Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana," ujar Febri.

Untuk diketahui, Iqbal Wibisono merupakan mantan narapidana perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo Tahun 2008. Iqbal yang saat itu Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Februari 2015 lalu.

Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KTP-el pada 28 Februari 2018. Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement