Kamis 26 Apr 2018 15:54 WIB

Perludem: Larangan Caleg Mantan Koruptor Harus Dibahas

Menurut Titi, dasar hukum yang jelas akan bermanfaat bagi parpol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi harus segera dibahas demi kepastian hukum. Penundaan pembahasan aturan yang ada dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dinilai dapat mempengaruhi kesiapan parpol dalam menyiapkan pendaftaran caleg.

"Parpol tentu memerlukan kepastian aturan terkait dengan persiapan mereka dalam melengkapi segala persyaratan yang harus mereka penuhi dalam mendaftarkan bakal caleg. Makin tertunda maka makin mempengaruhi kesiapan parpol," ujar Titi lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Kamis (26/4).

Titi menjelaskan pendaftaran caleg Pemilu 2016 akan dilakukan pada 4-17 Juli mendatang. Meski masih ada sekitar dua bulan waktu persiapan, tetapi menurutnya dasar hukum yang jelas akan bermanfaat bagi parpol.

"Kita tentu tidak mau parpol tergesa-gesa dalam menyiapkan kader yang akan mereka usung. Sempitnya waktu bisa mempengaruhi persiapan para caleg dalam memenuhi berbagai berkas persyaratan yang diperlukan," lanjut Titi.

Karena itu, Perludem meminta agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan waktu yang ada agar KPU bisa melakukan proses persiapan dan pendaftaran caleg sebaik mungkin. "Yang terpenting, ada kepastian hukum bagi caleg yang akan maju nanti. Jangan sampai publik menangkap (penundaan pembahasan) ini sebagai sebuah kesengajaan untuk menunda proses pembahasan PKPU pencalonan caleg," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan rapat konsultasi pembahasan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana korupsi kembali ditunda. KPU dan DPR sebelumnya tidak mencapai kesepakatan saat pembahasan pendahuluan aturan yang masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement