Kamis 26 Apr 2018 06:20 WIB

Menkumham: Isu Indonesia Diserbu TKA Hoaks

Menkumham membantah jika Indonesia diserbu tenaga kerja asing.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, kabar Indonesia diserbu tenaga kerja asing (TKA) tidaklah benar. Yasonna mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing bukan untuk memudahkan TKA masuk ke Indonesia.

"Aduh ini kan dibuat jadi hoaks. Ini (Perpres) maksudnya memudahkan investasi, bukan katanya menjadi tenaga kerja Indonesia," kata Yasonna di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (25/4).

Yasonna menjelaskan, Prepres tersebut diterbitkan untuk mempermudah masuknya investasi asing ke Indonesia. "(Misalnya) Saya sebagai businessman mau investasi ke Indonesia, biar cepat saya mau saya bilang saya mau masuk (turn key project) ini. Tapi tenaga kerjanya segini. Investasi itu supaya dia cepat. Itu yang dibuat ketentuannya, aturanya, ekspertisnya seperti apa. Dikasihlah izin," jelasnya.

Yasonna mengungkapkan, setiap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia tercatat dengan baik oleh pihak imigrasi. Bahkan, pihak imigrasi menerapkan sistem quick respond code (QR code) dalam melakukan pengawasan bagi WNA yang datang ke Indonesia.

"Kalau dia turis biasanya kalau di Manado (contohnya), ini by travel agent. Masuk 100 (orang) keluar 100 juga, terdokumentasi dengan baik. Jadi kan visanya terbatas. Kalau ada satu (atau) dua (orang) gak ada, kita akan pakai QR code, quick respond code. Jadi kita bisa nanti dimasukkan paspornya, sudah ada QR code-nya. Oh, ini belum keluar, jadi bisa dicari," jelasnya.

Menurutnya, rakyat Indonesia seolah dihantui dengan beredarnya isu tersebut. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri kembali menegaskan, pemerintah tidak bermaksud untuk memudahkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing hanya untuk menyederhanakan proses TKA yang telah memenuhi syarat ketika akan bekerja. Dengan perpres ini, izin mereka bisa dikeluarkan dalam waktu singkat.

Menurut Hanif, jumlah TKA di Indonesia sebenarnya masih sangat kecil. Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir 2017 jumlahnya berada di kisaran 85 ribu pekerja. Angka ini dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesia masih sangat jauh, bahkan tidak sampai satu persen.

"Kalau dibandingkan dengan TKA yang ada di negara lain presentasinya hanya dikisaran kurang dari 0,1 persen mungkin," ujar Hanif ditemui di kantor staf kepresidenan, Selasa (24/4) kemarin.

Hanif menjabarkan, TKA yang ada di Uni Emirat Arab presentasenya mencapai 94,5 persen. Thailand 4,5 persen, Hongkong 6,6 persen, dan Vietnam 0,4 persen. Dengan presentase tersebut Indonesia masih terbilang kecil dalam hal penggunaan TKA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement