Kamis 26 Apr 2018 00:07 WIB

Mantan Hakim Akui Gunakan Uang Suap untuk Lunasi Utang

Sudiwardono terima 110 ribu dolar Singapura dalam dua tahap.

Terdakwa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono mengaku menggunakan uang 80 ribu dolar Singapura dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha untuk melunasi utang-utangnya. Pengakuan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/4)

"Dari dolar Singapura, saya tukar, saya pakai untuk membayar utang Rp 200 juta diserahkan ke Pak Mulyani dengan cara ditransfer," kata Sudiwardono dalam sidang, Rabu.

Sudiwardono menjadi saksi untuk terdakwa Aditya Anughra Moha yang didakwa memberikan 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1,24 miliar) kepada Sudiwardono. Uang itu diberikan agar pengadilan tidak memerintahkan penahanan terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang divonis lima tahun penjara agar tidak ditahan dan memberikan putusan bebas di tingkat banding.

"Lalu ada yang saya serahkan ke anak pertama saya, di antaranya untuk bayar leasing seperti dalam berita acara untuk leasing Honda Jazz jumlahnya 25 juta, untuk bayar BPKB Honda Freed Rp 12 juta dan mobil lain," tambah Sudiwardono.

Jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri menanyakan uang 20 ribu dolar Singapura untuk membayar akreditasi Pengadilan Tinggi Manado, yaitu untuk AC, perbaikan lantai, halaman, jendela kantor, pengecatan. "Jumlahnya sekitar itu karena saya butuh untuk pimpinan tapi nilainya kami lupa," jawab Sudiwardono.

Jaksa juga menanyakan apakah ada kata-kata uangnya akan dikembalikan dan Sudiwardono menjawab tidak. Jaksa juga menanyakan apakah ada pengaruhnya terhadap putusan Marlina Moha setelah menerima uang tersebut.

"Kalau saya tidak, karena saya belum bicara dengan anggota, belum mengarah ke putusan tapi agar tidak ditahan," jawab Sudiwardono.

Uang suap dalam perkara ini dilakukan dalam dua tahap yaitu pertama pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogyakarta sebesar 80 ribu dolar Singapura. Sehingga, pada 18 Agustus 2017 Sudiwardono mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa Sudiwardono sebagai ketua PT Manado tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.

Pemberian kedua yaitu pada 6 Oktober 2017 di depan pintu tangga darurat hotel Alila Jakarta Pusat senilai 30 ribu dolar AS serta dijanjikan tambahan 10 ribu dolar Singapura yang masih berada di mobil Avanza Aditya dan merupakan bagian dari uang yang dijanjikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement