Rabu 25 Apr 2018 21:02 WIB

Menhub Berharap Polemik Tarif Ojek Daring Segera Berakhir

Menhub menargetkan dalam dua-tiga pekan ada solusi untuk polemik tarif ojek daring.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andri Saubani
Sejumlah pengemudi ojek daring atau Go-JEK berunjuk rasa di depan DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (19/4).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah pengemudi ojek daring atau Go-JEK berunjuk rasa di depan DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SLAWI -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengharapkan polemik mengenai tarif ojek online atau ojek daring bisa cepat selesai. Hingga saat ini, pengemudi ojek daring masih mengeluhkan tarif yang terlalu rendah sehingga berdampak pada kesejahteraannya.

Budi menjelaskan, saat ini sudah meminta dan memfasilitasi beberapa pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Nah kita juga sudah meminta Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk bicara bersama aplikator," kata Budi usai melakukan Dialog Nasional ke-10 Indonesia Maju di Gedung KORPRI, Slawi, Rabu (25/4).

Dia mengharapkan, dalam dua sampai tiga pekan ke depan sudah mendapatkan angka tertentu untuk penentuan tarif ojek daring. Dengan begitu menurut Budi akan membuat pengemudi ojek daring mendapatkan tarif yang jauh lebih baik dari saat ini.

Pada intinya, Budi mengharapkan ada kesimpulan terbaik untuk polemik ojek daring tersebut, terutama bagi pengemudinya. "Sebab ini (ojek daring) sudah memberikan pekerjaan bagi banyak orang dan memberikan pelayanan bagi kita semua," tutur Budi.

Budi mengakui sejak pembahasan awal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), apa yang dituntut dari pengemudi ojek daring hanya kenaikan tarif. Meskipun begitu, Budi menegaskan Kemenhub sama sekali tidak mengintervensi penentuan tarif tersebut.

Sebelumnya, setelah melakukan demonstrasi di Istana Merdeka, perwakilan pengemudi ojek daring dari berbagai daerah seperti Lampung, Cilegon berkumpul di depan Gedung DPR, Senin (23/4). Mereka melakukan Aksi 234 untuk menuntut adanya kenaikan tarif dan regulasi atau payung hukum kendaraan roda dua sebagai salah satu transportasi umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement