Rabu 25 Apr 2018 14:06 WIB

Jokowi Sebut Perpres Tenaga Kerja Asing Terlalu Dipolitisasi

Pemerintah melakukan reformasi birokrasi terkait administrasi tenaga kerja asing.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlalu dipolitisasi. Isu ini dalam beberapa pekan ke belakang menjadi isu yang cukup 'panas' diperbincangkan oleh berbagai pihak.

Jokowi mengatakan, Pepres ini sebenarnya bukan mempermudah TKA untuk datang dan bekerja di Indonesia. Pemerintah hanya melakukan reformasi birokrasi agar TKA yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tidak mendapat kesulitan ketika meminta izin bekerja. 

Dengan demikian, dia menerangkan, ini hanya menyederhanakan prosedur administratif bagi TKA. "Jadi beda anunya. Inilah yang namanya politik," ujar Jokowi saat menghadiri ekspor perdana Mitsubishi Xpander di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (25/4).

Baca Juga: Beda Pendapat Fadli-Fahri dan Bamsoet Soal Pansus TKA

Jokowi mengatakan, pemerintah saat ini mengutamakan ekspor dan investasi dalam mendongkrak perekonomian. Melalui investasi, dia mengatakan, akan ada lapangan kerja baru bagi pekerja lokal. 

Dia menambahkan meskipun investasi ini juga akan mendatangkan TKA, tetapi mereka bukan pekerja kasar, melainkan petinggi perusahaan, atau teknisi khusus. Dia mencontohkan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI) yang berhasil mengekspor kendaraan hasil produksinya telah mempekerjakan sekitar 3.000 yang mayoritas merupakan pekerja lokal. 

Dengan pangsa pasar yang terus diperluas, perusahaan ini akan menambah pekerja 1.000 orang sehingga total menjadi 4.000 pekerja. Perusahaan ini menjadi contoh nyata adanya investasi di dalam negeri dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan jumlah TKA di Indonesia sebenarnya masih sangat kecil. Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir 2017 jumlahnya berada di kisaran 85.000 pekerja. 

Angka ini dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesia masih sangat jauh, bahkan tidak sampai satu persen. "Kalau dibandingkan dengan TKA yang ada di negara lain presentasinya hanya dikisaran kurang dari 0,1 persen mungkin," ujar Hanif ditemui di kantor staf kepresidenan, Selasa (24/4).

Dia menjabarkan, TKA yang ada di Uni Emirat Arab presentasenya mencapai 94,5 persen. Thailand 4,5 persen, Hongkong 6,6 persen, dan Vietnam 0,4 persen. Dengan presentase tersebut Indonesia masih terbilang kecil dalam hal penggunaan TKA.

Baca Juga: Istana Minta DPR tak Bentuk Pansus Terkait Perpres TKA

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement