Selasa 24 Apr 2018 21:11 WIB

Bamsoet: Saya Percaya Setnov Dapat Hadapi Cobaan

Bamsoet yakin optimistis Setnov mampu menghadapi cobaan terkait kasus KTP-el.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo optimistis mantan ketua DPR RI Setya Novanto mampu menghadapi cobaan terkait vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada sidang putusan kasus korupsi Kartu Kanda Penduduk elektronik (KTP-el). Bambang mengatakan anggota DPR selalu berdoa agar Setnov mampu menghadapai cobaan.

"Saya percaya dan optimis Pak Novanto dapat menghadapi cobaan ini," kata Bambang Soesatyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Pada sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-e di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, selama ini anggota DPR RI selalu mendoakan Novanto agar diberi kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi kasus hukum yang dihadapinya.

"Bagaimanapun juga Pak Novanto adalah mantan ketua DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Golkar," ujarnya.

Bamsoet juga mengatakan, Novanto adalah sosok yang banyak memberikan kontribusi bagi DPR RI dan Partai Golkar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4), menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setya Novanto (Setnov) dalam perkara korupsi proyek KTP-el.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Setnov dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim tetap mewajibkan Novanto membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima, yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.

Dalam perkara ini, Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

Setnov menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte LTd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sementara itu, jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement