Selasa 24 Apr 2018 19:56 WIB

Hakim Sebut Penerima Dana dari Proyek KTP-El, Ini Daftarnya

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Terdakwa kasus  tindak pidana korupsi KTP Elektronik  Setya Novanto bersalaman bersama jaksa penuntut umum usai  menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa  (24/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto bersalaman bersama jaksa penuntut umum usai menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan nama-nama penerima aliran dana terkait proyek KTP-el. Nama-nama tersebut dibeberkan pada sidang pembacaan vonis terdakwa, Setya Novanto, Selasa (24/4).

"Dalam pengadaan KTP-Elektronik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menguntungkan pihak-pihak lain atau koporasi," kata anggota majelis hakim Franki Tumbuwun dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Pihak-pihak tersebut yaitu:

1. Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) sebesar Rp 2,371 miliar dan 877.700 dolar AS dan 6.000 dolar Singapura

2. Sugiharto (Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri) senilai 3.473.830 dolar AS

3. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar

4. Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri) Rp 50 juta dan menurut keterangan Andi Agustinus dan Anang Sugiana Sudiharjo menurut keterangan Paulus Tannos, diberikan juga 1 unit ruko di Grand Wijawa dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III melalui Azmin Aulia (adik Gamawan). Akan tetapi di depan persidangan Azmin Aulia menunjukkan bukti jual beli antara Azmin Aulia dan Paulus Tannos.

5. Dian Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) 500 ribu dolar AS dan uang Rp 22,5 juta

6. Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta

7. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta

8. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta

9. Husni Fahmi sejumlah 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta

10. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS

11. Markus Nari 400 ribu dolar AS

12. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS

13. Mohamad Djafar Hapsaf 100 ribu dolar AS

14. Charles Sutanto Ekapradja sebesar 800 ribu dolar AS.

15. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 seluruhnya berjumlah 12,856 juta dolar AS dan Rp 44 miliar

16. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU masing-masing sebesar Rp 1 miliar untuk kegiatan operasional direktur yang diberikan setiap tahun oleh perusahaan

17. Wahyudin Bagenda dirut PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar

18. Johanes Marliem (Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia) sejumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp 25,242 miliar

19. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta

20. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta

21. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,989 miliar

22. Perum PNRI sebesar Rp 107,71 miliar

23. PT Sandipala Arha Putra sebesar Rp 145,851 miliar

24. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar

25. PT. LEN Industri sejumlah Rp 3,415 miliar

26. PT. Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar

27. PT. Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar.

"Sehingga unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terpenuhi menurut hukum," tambah hakim Franki.

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (dengan kurs Rp 9.000 saat itu adalah Rp 65,7 miliar) dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Putusan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Perkara korupsi KTP-E ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement