Selasa 24 Apr 2018 14:05 WIB

Polisi Ungkap Perdagangan Kayu Ilegal di Sumbar

Polisi masih mengusut asal kayu tanpa dokumen tersebut.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Polda Sumbar mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal. Sedikitnya 10 meter kubik kayu yang diamankan tidak dilengkapi dokumen SKSHH.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Polda Sumbar mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal. Sedikitnya 10 meter kubik kayu yang diamankan tidak dilengkapi dokumen SKSHH.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal. Sedikitnya 10 meter kubik kayu olahan, termasuk kayu meranti, diamankan di sebuah gudang toko bangunan 'Maulana' di Pauh, Kota Padang. 

Saat ditangkap, tersangka IS (43 tahun) tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan atas kayu yang diduga didatangkan dari hutan di Kabupaten Sijunjung. “Yang jelas pelaku tidak bisa menunjukkan surat dan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," kaya Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, Selasa (24/4). 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, IS saat ini tidak ditahan oleh polisi. Syamsi berdalih polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena sejumlah pertimbangan seperti adanya keluarga penjamin, komitmen tersangka untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkah barang bukti. 

Hingga kini, polisi juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk memastikan apakah kayu diambil dari hutan produksi atau hutan lindung. Kepolisian, lanjut Syamsi, masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan asal kayu dan mengusut jaringan praktik illegal logging lainnya. Selain tersangka IS, polisi saat ini juga masih mengejar satu tersangka lagi yakni sopor truk Colt Disel yang kabur saat penangkapan.

photo
Polda Sumbar mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal. Sedikitnya 10 meter kubik kayu yang diamankan tidak dilengkapi dokumen SKSHH. (Republika/Sapto Andika Candra)

Syamsi menjelaskan, penyelidikan atas kasus dugaan praktik penebangan pohon ilegal atau illegal logging di Sijunjung ini bermula dari laporan masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan kemudian mengerucut pada sebuah gudang di Kota Padang yang memang benar adanya menampung kayu tanpa dokumen. 

Syamsi juga menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan illegal logging, terlebih bila diketahui ada keterlibatan aparat. Berdasarkan keterangan pelaku, praktik perdagangan kayu ilegal ini baru berjalan selama tiga bulan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement