REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh. Pembangunan itu dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010.
Untuk mendalaminya, KPK pada Senin (23/4) memeriksa dua saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati masing-masing General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya Arie Mindartanto dan karyawan PT Adhimix Precast Indonesia Akhmad Syamsudin.
"Penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi untuk tersangka korporasi PT Tuah Sejati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Dari saksi pertama, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proyek pembangunan dermaga sabang sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan saat itu sebagai Kepala Divisi PT Nindya Karya menggantikan tersangka Heru Sulaksono pada 2011.
"Untuk saksi kedua, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pelaksanaan pekerjaan yang di-subkon kan kepada perusahaan tempatnya bekerja," ungkap Febri.
KPK mengumumkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasata PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Jumat (13/4).
Kedua perusahaan itu diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh pada kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011 dengan nilai proyek sekitar Rp 793 miliar.
Perinciannya adalah pada 2004 senilai Rp 7 miliar (tidak dikerjakan pada 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh tapi uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar), pada 2006 senilai Rp 8 miliar, pada 2007 senilai Rp 24 miliar, pada 2008 senilai Rp 124 miliar, pada 2009 senilai Rp 164 miliar, pada 2010 senilai 180 miliar dan pada 2011 senilai Rp 285 miliar.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).
"Dua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp 94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses," ungkap Laode.
Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.
"Diduga laba yang diterima PT NK dan PT TS dari proiyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp 94,58 miliar yaitu PT NK sekitar Rp 44,68 miliar dan PT TS sekitar Rp 49,9 miliar," ungkap Laode.
Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.