REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Polres Madiun, Jawa Timur mengamankan sebanyak 719 liter minuman keras yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Madiun. Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya, Senin (23/4), mengatakan ratusan liter minuman keras tersebut diamankan dari sebanyak 86 lokasi berbeda dalam giat Operasi Tumpas Semeru yang digelar pada tanggal 13-24 April 2018.
"Jumlah minuman keras yang diamankan mencapai 719 liter. Sebagian minuman keras tersebut sudah dioplos dan siap diedarkan," ujar AKBP Agus kepada wartawan.
Menurut dia, minuman keras oplosan tersebut dasarnya berjenis arak Jowo (Arjo). Arjo tersebut kemudian dioplos atau dicampur dengan beberapa bahan, di antaranya minuman suplemen lalu dikemas dalam botol dan siap dijual.
Berdasarkan pengakuan pengedar atau penjualnya, minuman keras oplosan yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu per botol. Sedangkan minuman keras yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter, dijual dengan harga Rp 15 ribu per botolnya.
Selama menggelar Operasi Tumpas Semeru, polisi juga mengamankan arak Jowo yang disimpan dalam jerigen yang belum dioplos.
Berdasarkan pengakuan para penjual, minuman keras tersebut dikirim dari wilayah perbatasan. Seperti wilayah perbatasan Kabupaten Madiun dengan Ponorogo, Ngawi, dan Kota Madiun. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pemasok dan produsen minuman keras tersebut.
Ia menambahkan, selain ratusan liter minuman keras, pihaknya juga mengamankan tiga pengguna narkoba jenis sabu-sabu selama Operasi Tumpas Semeru berlangsung. Polisi menyita sabu-sabu seberat 5 gram dalam operasi tersebut.
Kapolres menambahkkan, pihaknya akan serius menangani kasus peredaran minuman keras di wilayah hukumnya, terlebih yang dioplos. Hal itu karena sangat membahayakan kesehatan. Terlebih, sejumlah daerah telah terjadi kasus kematian akibat mengonsumsi minuman keras oplosan tersebut.
Hingga kini, belum ditemukan kasus kematian akibat mengonsumsi minuman keras oplosan di wilayah hukumnya. Meski deikian ia tak ingin kecolongan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menjual dan mengonsumsi minuman haram tersebut.