Senin 23 Apr 2018 16:55 WIB

Pengemudi Keluhkan Gojek Soal Syarat Dapatkan Bonus

Pihak Gojek enggan mengomentari terkait masalah kenaikan syarat bonus ini.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pengemudi ojek daring Go-JEK berunjuk rasa
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah pengemudi ojek daring Go-JEK berunjuk rasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi ojek online (ojol) atau ojek daring Gojek mengeluhkan aplikator yang menaikkan syarat peforma untuk mendapatkan bonus. Padahal, belum lama ini mereka justru meminta kenaikan tarif untuk menaikkan kesejahteraan pengemudi ojek daringnya.

Ketua Umum Forum Komunitas Driver Online Indonesia (FKDOI) Rahman Tohir saat ini ia juga menjadi pengemudi ojek daring dengan aplikator Gojek. Dia mengatakan, sejak 14 April 2018, aplikator menaikkan aturan peforma untuk mendapatkan bonus harian.

"Sebelum 14 April 2018, untuk dapat bonus Rp 200 ribu, pengemudi harus mendapatkan poin 30 dengan peforma 55 persen. Setelah 14 April 2018 ini, poin 30 itu harus dengan peforma 65 persen," kata Rahman kepada Republika.co.id, Senin (23/4).

Untuk itu, ia menilai hal itu menjadi sangat bertentangan dengan tuntutan pengemudi ojek daring selama ini. Sebab, pengemudi ojek daring menginginkan ada kenaikan tarif agar kesejahteraan meningkat. Namun, saat ini untuk mendapatkan bonus justru peforma dinaikkan menjadi 65 persen dari sebelumnya 55 persen.

Rahman menjelaskan, skema bonus yang bisa didapatkan oleh pengemudi ojek daring Gojek menjadi berubah. Untuk 12 poin mendapatkan Rp 10 ribu, 16 poin mendapatkan Rp 30 ribu, 20 poin mendapatkan Rp 40 ribu, 24 poin mendapatkan Rp 50 ribu, dan 30 poin mendapatkan Rp 70 ribu.

"Itu (skema bonus) berlaku kelipatan. Jadi, kalau mencapai 30 poin peforma 65 persen total dapat Rp 200 ribu. Kalau berhenti di angka 12 poin cuma dapat Rp 10 ribu. Sudah peformanya dinaikkan, terus berjenjang juga," ungkap Rahman.

Dia juga menyayangkan Gojek tidak memberikan penjelasan apa pun mengenai kenaikan peforma tersebut. Bahkan, menurut Rahman, Gojek juga tidak memberikan pemberitahuan apa-apa mengenai perubahan aturan tersebut.

"Selain itu, persentase yang diambil aplikator dari tarif yang dikenakan terhadap pelanggan juga menurutnya masih besar. Dari total harga yang ditawarkan (kepada pelanggan ojek daring) dipotong 20 persen buat aplikator," tutur Rahman.

Menurut dia, permasalahan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pengemudi ojek daring meminta adanya kenaikan tarif. Sebab, pendapatan yang didapatkan saat ini jauh berbeda seperti awal pertama bergabung menjadi pengemudi ojek daring.

Sementara itu, humas Gojek enggan memberikan komentar terkait permasalahan tersebut. "Jika ada konfirmasi yang dapat kami share, akan dikabari, ya, terima kasih," kata Public Relation Manager Gojek, Rindu Ragilia, saat dikonfirmasi.

Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) hari ini (23/4) melakukan Aksi 234 ojek daring di depan gedung DPR, Jakarta Selatan, untuk menyuarakan tuntutan kenaikan tarifdan regulasi. Puluhan ribu pengemudi ojek daring dari berbagai daerah diperkirakan akan melakukan aksi dengan titik kumpul di Lapangan Panahan, Senayan, Jakarta, menuju depan gedung DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement