Senin 23 Apr 2018 04:30 WIB

Pengamat: Berantas Miras Oplosan Jangan Andalkan Polisi Saja

Pengamat menilai fenomena ini tidak bisa diselesaikan oleh Polri saja.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Bambang Widodo Umar
Foto: Republika/ Wihdan
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan orang tewas akibat menenggak minuma keras (Miras) oplosan di beberapa wilayah. Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, fenomena ini tidak bisa diberantas oleh Polri sendirian.

Bambang menilai, fenomena miras oplosan telah menjadi masalah sosial. Masalah ini, menurutnya bukan lagi masalah pidana semata. Sehingga, untuk menyelesaikan permasalahan ini harus melalui pendekatan terintegrasi lintas departemen. "Jangan hanya andalkan polisi saja," ucapnya kepada Republika.co.id, Ahad (22/4).

Bambang mengatakan, seluruh stakeholder seperti dinas sosial dan dinas kesehatan harus turut bertindak dalam menghentikan fenomena ini. Apalagi, kata dia, fenomena Miras oplosan itu sudah berkali kali meninbulkan korban. Dengan berulangnya kejadian ini, menurut Bambang, tindakan-tindakan polisi selama ini kemudian terasa sia-sia. Yang menjadi masalah, lanjut dia, polisi dalam hal ini polisi masih hanya bersifat represif.

"Polisi bahkan mungkin aparat yang terkait dalam mengatasi masalah ini bekum mampu mengatasi akar masalahnya, yaitu usaha-usaha pembuatan Miras apakah itu perorangan atau perusahan," ujarnya.

Seharusnya, kata Bambang, pemerintah lebih melakukan pengawasan dan mengatur regulasi yang lebih ketat terkait peredaran Miras ini. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto kembali menyatakan bahwa Polri serius dalam mengatasi permasalahan ini.

"Sudah disampaikan oleh pimpinan Polri dalam hal ini Wakapolri Kapolda dan kapolres semua harus aktif jangan sampai ada Miras-Miras ilegal lagi," kata Setyo.

Kembali maraknya Miras oplosan, kata Setyo, menunjukkan bahwa bahan untuk membuat Miras oplosan masih dijual bebas. "Ini momentun bagus untuk memperbaiki legislasi karena selama ini jual beli biang alkohol itu untuk campuran cat pernis gitu-gitu boleh aja, tidak dicatat tidak dilaporin gitu kan," ucapnya.

Untuk itu Setyo mendorong DPR untuk membuat undang-undang tentang pengawasan alkohol. Dalam hal ini, methanol dan biang alkohol lainnya perlu pengawas yang ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement