Senin 23 Apr 2018 06:31 WIB

Guru Tampar Siswa yang Bikin Heboh

Penamparan siswa oleh guru ini bisa melanggar UU Perlindungan Anak.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Gumanti Awaliyah/ Red: Elba Damhuri
Kekerasan terhadap anak
Foto: republika
Kekerasan terhadap anak

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menegaskan, pemberian sanksi kepada siswa harus yang bersifat mendidik, bukan menggunakan kekerasan. Pengurus Daerah FSGI Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Mansur mengatakan, siswa yang dianggap tidak tertib seharusnya dibina dan diberikan sanksi berupa disipl in yang positif.

“Menampar siswa yang tidak tertib bukan merupakan disiplin yang positif, tetapi justru melanggar UU Perlindungan Anak,” ujar Mansur dikutip dari siaran resmi yang diterima Republika, Ahad (22/4).

Mansur menambahkan, kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap siswanya di Indonesia cukup sering terjadi. Sebab, tindakan kekerasan tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk mendidik dan mendisiplinkan siswa. Menurutnya, apa pun bentuk tindak kekerasan dunia pendidikan tidak dibenarkan.

“Jika guru beranggapan seperti itu, akan selalu ada korban kekerasan di sekolah dan sulit memutus mantai rantai kekerasan di sekolah,” kata Mansur.

Mansur mengatakan, perilaku guru yang melakukan tindak kekerasan tidak mencerminkan kompetensi kepribadian sebagai seorang guru. Kompetensi kepribadian seorang guru memiliki beberapa indikator, di antaranya kepribadian yang mantap dan emosi yang stabil.

Tindakan yang dilakukan oleh seorang guru pun, lanjutnya, juga harus sesuai dengan norma hukum, norma sosial, norma agama, dan juga peraturan perundangan yang berlaku. Menurut dia, guru juga harus dibekali kemampuan manajemen pengelolaan kelas. Sebab, setiap guru pasti akan menghadapi siswa yang berperilaku agresif dan juga sulit diatur.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menyebut, peristiwa penamparan siswa oleh oknum guru justru mencoreng dunia pendidikan. “Tentu saja peristiwa ini kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Segenap pengurus FSGI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini,” ujar Heru.

Dia mengatakan, fenomena ini merupakan gunung es yang setiap saat dapat menjadi masalah besar di setiap sekolah. FSGI pun mendorong pemerintah dan masyarakat pendidikan untuk serius menangani masalah kekerasan dalam pendidikan sehingga tak kembali terulang.

Saat ini Kemendikbud terus melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan provinsi Jawa Tengah dan pihak berwajib terkait penanganan kasus yang terjadi di area sekolah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ari Santoso mengatakan, kewenangan penindakan terhadap oknum guru yang melakukan kekerasan tersebut berada di bawah pemerintah daerah.

"Oknum LK yang merupakan guru sekolah swasta ini tanggung jawab pembinaannya dilakukan oleh yayasan pengelola sekolah bersama dengan dinas pendidikan," kata Ari.

Di dalam pasal 12 Permendikbud nomor 82 tahun 2015 dijelaskan, pemberian sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penanggulangan tindak kekerasan di sekolah yang dibentuk pemerintah daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Ari juga menjelaskan, selain siswa, para pendidik dan tenaga kependidikan juga mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual sebagaimana diatur di dalam Permendikbud nomor 10 Tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement