REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--- Satpol PP Kota Solo membatalkan Surat Peringatan ketiga terkait pengosongan hunian warga kampung Jebres Tengah di lahan Hak Pakai (HP) Pemkot 105. Kepala Satpol PP Kota Solo, Sutarjo mengatakan pembatalan SP tiga menyusul adanya sejumlah warga yang berkenan untuk menerima solusi dari Pemkot Solo. Selainitu, kata Sutarjo warga pun memilih untuk membongkar sendiri huniannya.
"Ada beberapa warga yang sukarela mau pindah, jadi kalau warga sudah berniat membongkar huniannya sendiri tak perlu kita layangkan lagi SP tiga," kata Sutarjo pada Jumat (20/4).
Kendati demikian, terdapat sejumlah warga yang hingga saat ini masih kukuh bertahan. Sebab itu, kata Sutarjo, Satpol PP Kota Solo pun akan terus menjalin komunikasi intensif dengan warga agar mau pindah tanpa adanya penggusuran paksa.
"Kalau bisa dibicarakan lagi, tak perlu eksekusi kami berharap kesadaran warga membongkar sendiri huniannya," tuturnya.
Diketahui Pemkot Solo berencana menggunakan lahan tersebut untuk pengembangan Solo Techno Park (STP). Kendati demikian warga menolak untuk meninggalkan huniannya lantaran sudah sejak lama tinggal di lokasi tersebut. Pemkot Solo pun sebelumnya telah memberikan solusi yakni ongkos bongkar dan ongkos ankut bagi warga yang bersedia pindah. Tak hanya itu, Pemkot pun memperbolehkan warga tinggal di Rumah Susun Sewa Sederhana.