Jumat 20 Apr 2018 17:06 WIB

2.305 Botol Minol Dimusnahkan di Bandar Lampung

Sebanyak 3.000 liter minuman tuak juga ikut dimusnahkan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Angesta Romano Yoyol bersama Plt Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar naik alat berat ketika memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/4).
Foto: Antara/Ardiansyah
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Angesta Romano Yoyol bersama Plt Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar naik alat berat ketika memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polresta Bandar Lampung memusnahkan 2.305 botol minuman beralkohol (minol) dan 3.000 liter minuman tuak di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/4). Barang bukti tersebut hasil sitaan polisi dalam razia operasi Cipta Kondisi yang berlangsung pekan lalu.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, razia dan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan. ''Kami akan terus melakukan razia miras dan minuman lainnya,'' katanya, Jumat (20/4).

Ia mengatakan petugas melakukan razia di berbagai toko-toko yang menjual minol dan warung remang-remang yang menjual minuman tuak. Dalam razia tersebut, polisi telah mendapat informasi dari masyarakat soal toko dan warung yang menjual minuman haram tersebut.

Kapolresta menyatakan razia dilakukan dengan mengutamakan sasaran penyakit masyarakat seperti peredaran narkoba dan minol, untuk mencegah terjadinya korban di wilayah Kota Bandar Lampung, seperti daerah lain.

Ke depan, ia mengungkapkan razia minol dan minuman tuak di warung remang-remang di wilayah kota terus digalakkan, agar benar-benar minuman tersebut terbebas dari masyarakat. ''Kami terus razia, terutama pada miras oplosan yang berbahaya di masyarakat,'' ujarnya.

Kepada masyarakat, ia berharap dapat segera melaporkan kepada polisi bila terdapat peredaran minol dan tuak yang meresahkan masyarakat setempat. Menurutnya, masyarakat harus sadar akan bahaya minuman terlarang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement