REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Tunggakan pembayaran premi untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sleman, DIY, mencapai sekitar Rp 20,516 miliar. Sedangkan untuk peserta Badan Usaha (BU) mencapai Rp 153,838 juta.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Janoe Tegoeh Prasetijo, pada acara Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Sleman, di Hotel Tara Yogyakarta, Jumat (20/4). Hadir juga pada kesempatan ini Kepala Bidang (Kabid) Perluasan dan Kepatuhan BPJS Kepesertaan, Wahyu Prabowo, Kabid kepesertaan Zuamah, Kabid penagihan dan keuangan Nugraheni Sjarifah E, Kabid PMR (Penjaminan Manfaat Rujukan) Ika Eri H, Kabid Penjaminan Manfaat Primer Tofik, dan Kabid SDM Umum dan KP Yuni Wibawa.
Menurut Janoe, untuk peserta mandiri JKN -KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang menunggak pembayaran premi biasanya pada saat sakit mendaftarkan dan setelah sakit tidak mau membayar. Sementara untuk badan usaha yang menunggak biasanya dikarenakan adanya perbedaan gaji yang dilaporkan dan jumlah pegawai yang belum dilaporkan.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Cabang Sleman Nugraheni Sjarifah E mengungkapkan jumlah peserta mandiri yang menunggak sekitar 23.739 KK (Kepala Keluarga). Sedangkan jumlah badan usaha yang menunggak sebanyak 45 badan usaha.
Saat ini, jumlah peserta JKN-KIS yang terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Sleman sekitar 1,2 juta orang, sedangkan jumlah penduduk sekitar Rp 1,5 juta. Sehingga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sekitar 17 persen.
Upaya BPJS Kesehatan Cabang Sleman dalam melakukan penagihan memperluas jaringan pembayaran baik bank pemerintah, swasta, PT Pos, Tokopedia, Indomart. dan Alfamart. Di samping ada tugas yang setiap hari berjalan untuk melakukan penagihan.
Untuk peserta mandiri dilakukan oleh kader JKN yang saat ini berjumlah lima orang khusus untuk wilayah Sleman. Para kader JKN-KIS ditugaskan di kecamatan yang banyak tunggakannya seperti Kecamatan Depok, Kecamatan Godean, dan lainnya.
Menurutnya, kader JKN ditargetkan bisa mengumpulkan tunggakan minimal Rp 20 juta per bulan per orang. Kader JKN ini mulai ada sejak 2017 dan direkrut oleh BPJS Kesehatan. "Mereka bertugas sebagai duta BPJS Kesehatan untuk menyosialisasikan program JKN-KIS," jelasnya.
Janoe menambahkan, untuk melakukan penagihan kepada badan usaha, BPJS Cabang Sleman bekerja sama dengan pengawas yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja Provinsi DIY serta dengan Kejaksaaan Negeri. Bagi mereka yang melakukan penunggakan dalam pembayaran premi (red.iuran) JKN-KIS, ada sanksinya.
Misalnya bagi peserta mandiri yang punya tunggakan sampai dua tahun, mereka harus membayar tunggakan maksimal 12 bulan, plus iuran satu bulan berjalan. ''Jadi maksimal yang bisa dikenakan 13 bulan supaya yang bersangkutan bisa aktif kembali kepesertaannya dan bisa mengakses fasilitas kesehatan,''jelasnya.
Namun, apabila 45 hari ke depan terjadi risiko rawat inap. Yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pelayanan misalnya biaya rawat inap Rp 1 juta, maka membayarnya 2,5 persen x Rp 1 juta, plus tunggakan harus dibayar.