Jumat 20 Apr 2018 08:05 WIB

Sky Bridge Tanah Abang dan Tagihan Ombudsman

Pembangunan sky bridge di Tanah Abang telah diputuskan.

Rep: Mas Amil Huda/ Red: Esthi Maharani
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto:
Aktivitas sopir angkot jurusan Tanah Abang saat menunggu rekannya bertemu dengan Pemprov DKI di Balai Kota, Jakarta, Rabu (31/1).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan masih menunggu tindak lanjut dari Pemprov DKI terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) penataan Tanah Abang.

Sampai saat ini, Dominikus mengaku belum menerima tanggapan resmi dari pemprov. "Progresnya sekarang seperti apa, kami belum tahu," kata dia.

Dominikus mengatakan, pernyataan secara lisan bahwa pemprov menindaklanjuti LAHP Ombudsman Jakarta Raya baru disampaikan Sekda Saefullah. Namun, dia menyatakan Ombudsman tetap menunggu tanggapan resmi dari pemprov atas LAHP hingga batas waktu satu bulan, yakni 25 April.

"Sekitar dua minggu yang lalu Pak Sekda datang, tapi informal, mengatakan bahwa segera ada kordinasi internal untuk menindaklanjuti LHAP," katanya.

Menurut dia, jika sampai batas waktu satu bulan tak ada jawaban terkait tindak lanjut LAHP yang menyebut ada malaadministrasi dalam penataan Tanah Abang, Ombudsman akan menyurati gubernur. Ombudsman ingin tahu langkah korektif yang dilakukan pemprov atas LAHP tersebut.

"Minggu depan kami mau bersurat ke gubernur menanyakan progresnya," ujar dia.

Sandiaga mengatakan bahwa pemprov terus menindaklanjuti LAHP Ombudsman. Dia juga menyatakan bahwa akan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Ombudman terkait apa yang dilakukan Pemprov DKI.

"Sudah ditindaklanjuti dan akan terus kami berikan perkembangan kepada pihak Ombudsman apa yang sudah, sedang, dan akan kami kerjakan," kata Sandi.

Pada 26 Maret lalu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengeluarkan 'peringatan' untuk Pemprov DKI agar segera melakukan langkah korektif atas kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Mereka memberi waktu pemprov 30 hari untuk menjalankannya.

"Tiga puluh hari itu progresnya, 60 hari untuk mengembalikan fungsi jalan," kata Dominikus saat itu.

Dominikus bahkan menyebut bisa me-nonjob-kan atau membebastugaskan Gubernur Anies Baswedan secara administratif jika tak patuh terhadap LAHP tersebut. Dasarnya, kata dia, adalah UU Pemerintah Daerah yang telah mengatur sanksi administratif tersebut.

Dari hasil rangkaian pemeriksaan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Ombudsman menemukan setidaknya terjadi empat tindakan malaadministrasi terkait kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement