REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam mengungkapkan, ada sekitar 9.000 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jatim yang terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Serantak 2018. Data tersebut telah berkurang dibanding sebelumnya yang mencapai 19 ribu.
"Data secara umum ada 19 ribu data di Lapas di Jatim (yang terancam tidak bisa mencoblos). Yang 10 ribu sudah terverifikasi, yang 9 ribu masih gantung," kata Anam di Kantor KPU Jatim, KPU Jatim, Bawaslu Jatim, Polda Jatim, Jalan Trenggilis Nomor 1, Kendangsari, Surabaya, Kamis (19/4).
Anam melanjutkan, ada berbagai permasalahan yang membuat para penghuni Lapas tersebut terancam tidak bisa mencoblos. Diantaranya adalah karena para penghuni Lapas tersebut tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket).
"Oleh karenanya, ini salah satu rekomendasi kami untuk ketemu dengan KPU RI yakni agar ada aturan khusus yang mengatur teman-teman di Lapas ini,"ujar Anam.
Padahal, lanjut Anam, para penghuni Lapas itu semestinya jelas identitasnya. Itu tak lain karena tidak mungkin mereka bisa masuk Lapas kalo tidak ada putusan pengadilan, yang dimana di dalamnya tercantum identitas yang bersangkutan.
"Seharusnya putusan yang di dalamnya ada identitasnya, clear itu yang bisa dijadikan untuk alat mereka menggunakan hak suaranya. Ini aturan teknis di PKPU-nya belum diatur," kata Anam.
Anam melanjutkan, kelompok yang harus menjadi perhatian lainnya adalah kelompok minoritas. Seperti contoh, para kelompok disabilitas. Meskipun, lanjut dia, soal penanganan bagi kaum disabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Jatim sudah sangat baik.
Menurutnya, yang biasanya menimbulkan permasalahan adalah kelompok rentan yang ada di Rumah Sakit. Menurutnya, permasalahan tersebut yang harus segera ditemukan solusinya, agar seluruh masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya.
"Kalau enggak, kasian mereka gak bisa menggunakan haknya. Intinya hak-hak utuk berpolitik itu adalah hak konstitusional. Jangan sampai alasan administratif itu menghambat menggunakan hak konstitusionalnya," ujar Anam.