REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menilai tambahan hari cuti bersama atau libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini adalah hal yang positif. Sebab dengan rentang waktu libur yang lebih panjang dapat mengurai kepadatan arus mudik maupun arus balik.
"Kalau dari sisi Polri kita senang karena dengan libur lebih panjang tentu yang mudik masyarakat lebih panjang tidak terfokus pada tgl 13-14. Bisa tanggal 11-10 bahkan 9 karean 11-12 libur," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/4) malam.
Setyo mengaku, ia sendiri mengikuti rapat di Presiden terkait tambahan hari libur tersebut. Bagi situasi keamanan, menurut Setyo hal tersebut sangat kondusif. Meskipun, menurut Setyo juga sempat muncul protes dari dunia usaha.
"Tapi, ya, namanya suatu keputusan itu kan tidak semua orang senang pasti ada yang komplain," ucap Setyo.
Terkait arus mudik sendiri, Setyo berharap untuk tahun ini lebih aman. Operasi Ketupat pun telah disiapkan untuk pengamanan arus mudik dan arus balik Idul Fitri pada tahun ini. "Operasi ketupat H-7 smp H+7 sekitar thl 8 atau tgl 9 mulainya," ujar dia.
Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari.
Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan 22 September 2017, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, Nomor 46/2018, dan Nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11-12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni 20 Juni. Oleh karena itu, cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.