REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-El). Majelis hakim kasasi MA memperberat vonis keduanya menjadi 15 tahun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan prinsipnya, KPK menghormati putusan pengadilan. Namun, KPK belum menerima putusan lengkap kasasi tersebut kalau sudah diputus kasasi tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan Pengadilan Tinggi untuk Andi Agustinus ataupun putusan untuk Setya Novanto nanti," kata di Jakarta, Kamis (19/4).
Hal yang dipelajari KPK di antaranya terkait dengan posisi Irman dan Sugiharto sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama. Febri menyatakan, ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan maka fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan.
"Yang kami pahami dan harapkan, semua pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan, maka fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan," tuturnya.
KPK pun, kata dia, mengabulkan keduanya sebagai JC karena memang para terdakwa tersebut sangat berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar dalam kasus proyek KTP-El itu.
"Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," kata Febri.
Sebelumnya, vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-El, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, menjadi masing-masing 15 tahun. "Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.
"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.
Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan terhadap Sugiharto, PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat honda Jazz senilai Rp 150 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus KTP-El, MA Perberat Vonis Irman-Sugiharto