Kamis 19 Apr 2018 18:47 WIB

Perampok 1.200 Televisi Ditangkap

Polisi menangkap tersangka setelah mencurigai penjualan murah TV di Facebook.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Tangerang, Banten menciduk lima pelaku perampok 1.200 televisi di jalan tol Tangerang-Merak KM 41,8 Desa Sukamurni, Kecamatan Balarja yang mengunakan seragam polisi.

"Semula kami ringkus tiga pelaku di Kota Kediri, Jawa Timur dan dilakukan pengembangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan di Tangerang, Kamis (19/4).

Wiwin mengatakan, pelaku masing-masing NB, US, RB, GN dan LS ditangkap dengan peran berbeda serta lokasi terpisah di Kediri.NB dan US sengaja mengunakan seragam polisi, padahal bukan anggota Polri, ketika merampok sebuah truk berisi televisi layar datar di jalan tol.

Dalam laporan korban ke petugas bahwa sopir Paidoan Hasudungan Sinaga dan kernet Hardi Hutasoit hendak mengirim televisi ke beberapa kota di Pulau Sumatera, sampai di jalan tol disuruh berhenti oleh pelaku berserama itu.

Namun tiba-tiba korban ditodong mengunakan senjata api dan truk dilarikan, keduanya ditinggalkan di pinggir jalan.Para pelaku akhirnya memindahkan televisi tersebut ke kendaraan lain sementara truk ditinggalkan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Dia mengatakan pihaknya bersama aparat Polda Jawa Timur menangkap pelaku RB, GN dan LS yang bertindak sebegai penadah yang berdomisili di Kota Kediri.

Namun titik terang kasus karena pelaku menjual 1.200 televisi tersebut melalui media sosial facebook (FB) dengan harga murah.Petugas kemudian mencurigai karena harga yang ditawarkan dianggap tidak wajar, lebih murah dari harga pasaran."Kemudian petugas menyamar sebagai pembeli melalui FB, namun barang yang tersedia terdapat di Kediri," kata mantan Kapolsek Balaraja itu.

Dia mengatakan petugas meluncur ke Kediri dan bersama aparat Polda Jatim melakukan penangkapan di lokasi tempat penyimpanan televisi yang hendak dijual.

Sedangkan kedua penadah merupakan pasangan suami istri yang sehari-hari bukan sebagai penjual televisi atau barang elektronika lainnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Petugas juga menyita dua unit mobil mini bus nomor polisi AG-1558-YH dan AG-1415-SF sebagai barang bukti.

Dia mengimbau agar warga tidak begitu saja percaya terhadap oknum yang berseragam polisi, apalagi melakukan tindak kriminalitas, bila mencurigai sebaiknya melaporkan ke kantor polisi terdekat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement