Kamis 19 Apr 2018 18:18 WIB

KPU: 125 Juta Pemilih Sudah Masuk DPT Pilkada 2018

Belum keseluruhan pemilih masuk daftar pemilih tetap pilkada.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Viryan - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Viryan - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan hingga saat ini sudah ada 125 juta pemilih yang datanya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2018. Namun, jumlah ini belum merupakan keseluruhan dari DPT pilkada tahun ini.

Menurut Viryan, hingga Kamis (19/4) baru sekitar 85 persen data DPT yang telah dilaporkan kepada KPU RI. "Data yang sudah masuk tersebut artinya sudah difinalisasi oleh kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2018. Tentunya setelah ini (Kamis siang) data DPT masih terus bertambah," ujar Viryan ketika dihubungi wartawan, Kamis (19/4) sore.

Penambahan jumlah data DPT ini disebabkan masih ada kabupaten/kota yang belum selesai melaksanakan rapat pleno penetapan DPT Pilkada 2018. Dia mengungkapkan, hari ini merupakan waktu terakhir bagi kabupaten/kota melakukan rapat pleno DPT pilkada.

Selanjutnya, pada Jumat-Sabtu (20-21) adalah waktu bagi setiap provinsi penyelenggara Pilkada 2018 untuk melakukan rapat pleno penetapan DPT tingkat provinsi. Viryan menuturkan, masih ada kemungkinan perubahan jumlah data pemilih dalam DPT dari kabupaten/kota yang saat ini telah tercatat.

"Sampai di tingkat provinsi dimungkinkan apabila ada hal-hal tertentu terjadi perubahan. Maka data yang tetap itu nanti setelah rapat pleno penetapan DPT di di provinsi," tegasnya.

Lebih lanjut, Viryan menjelaskan, jika saat ini ada beberapa daerah yang sudah menetapkan DPT tetapi jumlahnya berkurang dari data pemilih sementara (DPS) yang ada sebelumnya, maka ada kemungkinan disebabkan karena data pemilih yang ganda. Data-data pemilih yang ganda ini setelah dicocokkan dan mengalami pencoretan, menyebabkan data DPT menjadi berkurang dari sebelumnya.

Penyebab kedua, lanjut dia, karena para pemilih belum memiliki KTP-el atau tidak memiliki KTP-el, sementara Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) belum mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti kartu identitas penduduk itu.

Viryan menuturkan, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2017, maka jika belum ada suket, data pemilih akan dicoret. "Dengan demikian, menyebabkan daftar pemilih menjadi berkurang," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh KPU, jumlah DPS dari 31 provinsi dengan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2018 tercatat sebanyak 152.869.291 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari76.348.813 pemilih laki-laki dan76.520.478 pemilih perempuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement