REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jenis minuman keras (miras) oplosan di Sukabumi terindikasi sama dengan jenis miras di Cicalengka, Bandung. Namun untuk memastikannya polisi masih menunggu pemeriksaan laboratorium terhadap miras oplosan dan biangnya Double G.
Sebanyak 24 orang warga Kabupaten Sukabumi sebelumnya menjadi korban miras oplosan. Dari jumlah tersebut sebanyak tujuh orang di antaranya meninggal dunia.
"Informasi terakhir kami tengah mengembangkan sumber biang miras Double G yang indikasinya sama dengan yang di Bandung," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan Kamis (19/4). Dugaan kesamaan tersebut terutama dari bentuk biang Double G yang dijadikan bahan pencampur miras.
Namun, lanjut Nasriadi, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensic terkaot zat kimia apa yang terkandung dalam miras oplosan. Intinya polisi akan menyimpulkan setelah keluarnya hasil pemeriksaan laboratorium forensik antara sampel di Cicalengka Bandung dan Sukabumi.Khususnya apakah ada kesamaan jenis kimia di Bandung, Sukabumi, dan Jakarta. Hal ini menyangkut kandungan biangnya yang menyebabkan kematian pada korban miras oplosan.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap empat orang peracik dan penjual miras oplosan. Mereka menjual miras yang diduga menyebabkan sebanyak tujuh orang warga Kabupaten Sukabumi meninggal pada Senin (9/4).
Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, empat orang tersangka tersebut merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Keempatnya adalah GS (57 tahun), RS (35), H alias Ucok (37), dan RF (35).
Hingga kini tersangka masih empat orang dan satu DPO, teranag Nasriadi. Dari empat tersangka ini tiga orang merupakan peracik miras oplosan dan satu yang membawa sumber biang Double G. Dari keterangan tersangka biang tersebut diperoleh dari Bogor.
Ke depan ungkap Nasriadi untuk mencegah terjadinya korban akibat miras oplosan polisi akan menggiatkan razia peredaran miras. Selain itu polisi meminta warga segera melapor kepada petugas ketika ada kecurigaan terhadap peredaran miras oplosan.