Kamis 19 Apr 2018 15:48 WIB

Untung Rugi Tambahan Cuti Lebaran

Cuti bersama ditetapkan menjadi tujuh hari

Idul Fitri Ilustrasi
Foto: Republika/Wihdan
Idul Fitri Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Gumanti Awaliyah, RR Laeny Sulistyawati, Melisa Riska Putri

JAKARTA -- Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari. Aturan ini berlaku untuk ASN, TNI/Polri, pegawai swasta, dan BUMN.

Dalam SKB yang ditetapkan pada 22 September 2017, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri Nomor 223/2018, Nomor 46/2018, dan Nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11 Juni dan 12 Juni, lalu sehari sesudah Lebaran pada 20 Juni.

Dengan begitu, hari cuti bersama menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. "Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15- 16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. Tambahan cutinya tanggal 11, 12, dan 20 Juni," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4).

Perubahan SKB itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama adalah pengaturan arus lalu lintas, yaitu demi mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran. Penambahan hari cuti diharapkan dapat memberi masyarakat cukup waktu untuk bersilaturahim dengan keluarga.

"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahim," ujar Puan.

photo
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (2/4).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini menjelaskan, SKB ini berlaku untuk anggota TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan, cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden.

Selain penambahan cuti bersama, Menpan-RB Asman Abnur mengatakan, PNS tahun ini dibolehkan mengambil cuti Lebaran. Namun, cuti Lebaran akan mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki para aparatur negara.

Asman Abnur mengatakan, selama ini ada peraturan menpan-RB yang melarang pengambilan cuti sebelum atau sesudah Lebaran. Pihaknya sudah merevisi regulasi tersebut. "Jadi, PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah (Lebaran)," ujarnya saat ditemui di auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu.

Namun, Asman enggan menyebut batasan waktu cuti yang boleh diambil PNS. Menurut dia, perizinan cuti dipengaruhi izin atasan para PNS. Pemberian izin cuti ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan yang biasa terjadi ketika Lebaran. Menurut dia, silaturahim biasa dilakukan setelah perayaan Lebaran sehingga pemerintah mencoba memberikan toleransi.

Melalui izin cuti, ia berharap PNS dapat melakukan mudik dan turut menumbuhkan perekonomian daerah asalnya. Dengan lamanya waktu tinggal, ia berharap lebih banyak uang yang dikeluarkan di daerah setelah Lebaran.

Kebijakan ini diharapkan mampu membuat PNS meningkatkan kinerjanya dan tidak melakukan bolos kerja. "Ada sanksinya, yang penting kita bolehkan cuti tapi akan mengurangi jatah cutinya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement