Kamis 19 Apr 2018 13:40 WIB

Ini Langkah Rindu dalam Pengelolaan Ekonomi Kerakyatan

Banyak cara untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional

Ini Langkah Rindu Dalam Pengelolaan Ekonomi Kerakyatan
Ini Langkah Rindu Dalam Pengelolaan Ekonomi Kerakyatan

REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR-- Calon wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 1 Uu Ruzhanul Ulum berkampanye di Pasar tradisional Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis (19/4). Di Pasar tradisional terbesar Wilayah Utara Kabupaten Cianjur tersebut, Kang Uu berdialog dengan para pedagang di sela blusukannya ke sudut-sudut sempit pasar.

Salah seorang pedagang pasar Cipanas Roni mengharapkan adanya regulasi yang bisa melindungi pedagang pasar tradisional ditengah gempuran pasar-pasar modern. "Sekarang pasar-pasar tradisional sudah masuk sampai ke perkampungan. Kami turut menjadi imbasnya," tutur Roni kepada Uu dalam rilis.

Ia berharap agar pemerintah bisa memperjuangkan nasib para pedagang pasar. "Harus ada aturan yang melindungi kami. Untuk pasar Cipanas ini, kebersihan sudah terjaga dengan baik, tapi gempuran dari pasar moderen tetap dirasakan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Uu mengatakan pasar tradisional merupakan ekonomi kerakyatan yang harus dilindungi oleh pemerintah. "Pasar tradisional harus bisa bersaing dengan pasar moderen. Banyak cara untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional ini," tutur Uu.

Uu menjelaskan kasus di pelbagai daerah kurang adanya daya saing pasar tradisional dikarenakan stigma negatif seperti kotor, becek, tidak tertata dengan baik atau sempit. Sehingga kalah saing dengan pasar-pasar moderen yang lebih bersih. Salah satu cara yang bisa dilakukan kata Uu adalah mengubah stigma negatif pasar tradisional dengan melakukan revitalisasi dan penataan. Khusus untuk pasar Cipanas, Uu menilai jika stigma kotor dan becek sudah bisa diatasi.

"Untuk pasar Cipanas memang jauh dari kata kotor, tapi pasar-pasar lain  masih banyak yang harus dibenahi," katanya.

Selain pembenahan pasar, hal yang harus dilakukan adalah memberi perlindungan hukum bagi pasar tradisional sebagai pusat ekonomi kerakyatan. Dalam hal tersebut Uu menilai membuat regulasi adalah langkah tepat supaya pasar tradisional bisa berkembang. "Provinsi harus mempunyai Perda yang mengatur pelbagai hal, misalnya jarak minimal antara pasar tradisional dengan pasar moderen," imbuhnya.

Dia mengakui jika hampir semua kota kabupaten mempunyai Perda tersendiri, namun jika provinsi mempunyai perda yang mengatur hal sama, maka secara hirarki kekuatan hukumnya lebih tinggi. "Hirarki Perda milik provinsi lebih kuat dari pada Perda milik kota kabupaten. Jika terpilih nanti, kami akan menata aturan pasar yang dibutuhkan secara keseluruhan di Jawa Barat," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement