Kamis 19 Apr 2018 13:13 WIB

Polda Metro Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Kasus SARA

Sri Bintang Pamungkas dilaporkan kelompok masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia.

Sri Bintang Pamungkas
Sri Bintang Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa aktivis Sri Bintang Pamungkas untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyebaran informasi bermuatan SARA, pada Kamis (19/4). Pemeriksaan Sri Bintang Pamungkas dilakukan berdasarkan laporan dari kelompok masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia.

"Sri Bintang dimintai keterangan sebagai saksi terlapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Kombes Argo mengatakan Sri Bintang dilaporkan kelompok masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia lantaran tuduhan menyebarkan informasi SARA. Sementara itu, Sri Bintang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya namun aktivis nasional itu mengaku tidak mengetahui pihak yang melaporkan tuduhan itu.

"Saya 'tidak tahu' kasusnya apa, saya harus tanya dulu," ujar Sri Bintang.

Sebelumnya, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya dugaan dugaan menyebarkan informasi berkaitan SARA melalui "Youtube".

Ketua Umum DPP PITI Ipong Wijaya Kusuma menuduh Sri Bintang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui pernyataan yang meragukan keislaman dari orang muslim Tionghoa.

Ipong melaporkan Sri Bintang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018 dengan jeratan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement